https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Petani Inhu Adukan Sengketa Lahan dengan Perusahaan Sawit ke Anggota DPR RI

Petani Inhu Adukan Sengketa Lahan dengan Perusahaan Sawit ke Anggota DPR RI

Perwakilan petani dari Sungai Raya bertemu dengan anggota Komisi XIII DPR RI, Hj Siti Aisyah. Foto: ist.


Rengat, elaeis.co – Sejumlah petani kelapa sawit Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (inhu), Riau, mengadukan nasibnya kepada anggota Komisi XIII DPR RI, Hj Siti Aisyah. Mereka memohon agar legislator itu membantu menyelesaikan sengketa lahan dengan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP).

Berdasarkan keterangan para petani, PT SBP mengelola perkebunan sawit di daerah itu setelah memenangkan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas lahan perkebunan yang sebelumnya milik anak perusahan PT Mentari Group. PT Mentari sendiri membeli perkebunan itu dari PT Alam Sari Lestari (ASL).

Saat perkebunan tersebut masih dikelola oleh PT Mentari, pihak manajemen juga berkonflik dengan masyarakat karena ada lahan yang diklaim masuk dalam izin Hak Guna Usaha (HGU). Padahal masyarakat tidak pernah menyerahkan lahan tersebut kepada korporasi untuk dibangunkan kebun pola kemitraan.

Beberapa kali digelar mediasi oleh Pemkab Inhu, kedua belah pihak tak pernah menemukan kata sepakat terkait tapal batas. Saat sengketa belum tuntas, tiba-tiba perusahaan tersebut dinyatakan pailit berdasarkan hasil audit oleh kurator. Lalu aset-asetnya dilelang dan berpindah tangan ke PT SBP.

“Pada tahun 2007 kami para petani Sungai Raya pernah dibujuk PT ASL untuk menyerahkan lahan, namun tawaran itu ditolak," ungkap Kucil, salah seorang petani asal Desa Sungai Raya kepada elaeis.co, Jumat (31/1).

Belum jelas bagaimana kisahnya hingga akhirnya tanah yang pernah ditawar oleh PT ASL itu diakui sebagai aset oleh PT Mentari.

Berdasarkan data pendukung diperoleh elaeis.co, kelompok petani Desa Sungai Raya sudah bercocok tanam belasan tahun di areal yang disengketakan itu. Seluas 2.500 hektar tercatat sebagai milik masyarakat untuk keperluan pertanian dan perkebunan dengan dasar surat keterangan tanah yang diterbitkan Kepala Desa Burhan pada Tahun 1988.

Lagi pula, pola kemitraan PT ASL hanya dengan masyarakat Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, dan Desa Payarumbai, Kecamatan Seberida. Sedangkan masyarakat Sungai Raya dan Sekip Hilir tidak pernah dibangun kebun plasma oleh perusahaan ini.

Riwayat penguasan lahan inilah yang menjadi dasar mereka mengadu kepada Siti Aisyah.

Siti sendiri mengaku mendampingi petani dalam mencari penyelesaikan konflik tersebut. “Ini kampung saya, jadi petani ini konstituen saya sebagai wakil mereka di Senayan," tegasnya.

Sebagai langkah awal, katanya, persoalanan ini akan dirembukkan terlebih dahulu dengan koleganya di Komisi XIII dan di Badan Legislasi. “Setelah itu, pihak-pihak terkait secepatnya akan dipanggil sebagai tindak lanjut aspirasi ini,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa pemerintah harus melindungi hak-hak petani agar tidak terjadi tindak pidana hingga perampasan hak terhadap tanah yang merupakan sumber kehidupan mereka. 

“Kondisi semacam ini sangat memprihatinkan. Dalam beberapa tahun terakhir banyak terjadi seperti ini, tidak hanya di Inhu petani menghadapi korporasi. Fenomena ini tidak hanya merugikan pekebun secara ekonomi, tetapi juga melanggar hak asasi manusia,” pungkasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :