https://www.elaeis.co

Berita / Komoditi /

Petani Dikasih Waktu Setahun Urus Legalitas Kebun di Kawasan Hutan

Petani Dikasih Waktu Setahun Urus Legalitas Kebun di Kawasan Hutan

Buah kelapa sawit. Elaeis.co/Sany


Bengkalis, elaeis.co - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat ada 3,5 juta hektar kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan. Lebih dari setengahnya merupakan kebun sawit yang ada di Provinsi Riau, yakni seluas 1,8 juta hektar. 

Kebun yang masuk dalam kawasan hutan ini memang menjadi penghambat bagi petani untuk untuk mendapatkan berbagai program bantuan yang diberikan pemerintah. 

Oleh karena itu, saat ini pemerintah memberikan waktu kepada masyarakat untuk mengurus legalitas lahan tersebut. Waktu yang diberikan juga tidak banyak, yakni hanya satu tahun. Jika tidak segera diurus, maka kebun sawit itu akan dianggap ilegal oleh pemerintah. 

"Ada kebijakan pemerintah, bahwa kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan diberikan kesempatan kepada masyarakat dan perusahaan mengurus izin dalam waktu satu tahun," kata Syamsuar dalam kunjungannya di Kabupaten Bengkalis, Rabu (9/3). 

Oleh sebab itu, Syamsuar juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan peluang yang telah diberikan itu.  

Dia menyebutkan, khusus di Kabupaten Bengkalis, ada sekitar 180.00 hektar sawit yang masuk dalam kawasan. Kondisi ini diharapkan bisa menjadi perhatian, bukan cuma masyarakat buang bersangkutan, tetapi juga pemerintah kabupaten setempat. 

Syamsuar juga mengimbau bupati, camat atau pejabat di daerah untuk membantu petani yang ingin mengurus perizinan tersebut.

"Pak camat atau pejabat di daerah tolong bantu petani kita untuk mengurus perizinan kebun sawitnya yang masuk dalam kawasan hutan," ujarnya. 

"Tapi syaratnya satu petani hanya bisa mengurus kebun seluas 5 hektar. Jangan lebih, kalau lebih kena denda administratif, bayar ke pemerintah," imbuhnya. 

Hal itu bertujuan dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan. 

"Saya tidak mau ada masyarakat kita berkebun secara ilegal. Saya ingin petani selamat agar nanti kebunnya berhasil dan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, tentunya yang betul-betul diakui oleh pemerintah," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :