https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Petani Diingatkan Tak Alih Fungsikan Lahan Pertanian, ini Sanksinya

Petani Diingatkan Tak Alih Fungsikan Lahan Pertanian, ini Sanksinya

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan. Foto: Ist.


Bengkulu, elaeis.co - Pemprov Bengkulu meminta petani di daerah itu tidak mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi kebun kelapa sawit karena bisa dijatuhi sanksi pidana.
 
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan mengatakan, ancaman pidana alih fungsi lahan pertanian telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan," kata Ricky, kemarin.
 
Menurutnya, UU tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap aturan alih fungsi lahan pertanian. Pada Pasal 72, 73, dan 74 diterangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan tersebut.

"Diatur bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan pidana kurungan selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar," sebutnya.

"Kami dengan tegas meminta penegak hukum agar menangkap pengalih fungsi lahan pertanian di Bengkulu," tambahnya.

Karena beratnya sanksi tersebut, Ricky mengingatkan agar petani padi sawah tidak latah berkebun sawit di lahan persawahan.

"Saya rutin berkomunikasi dengan petani di daerah dan meminta mereka mengganti tanaman kelapa sawit di lahan pertaniannya menjadi tanaman padi," tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :