https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Petani Bisa Ajukan KUR Untuk Dana Replanting

Petani Bisa Ajukan KUR Untuk Dana Replanting

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro.


Bengkulu, elaeis.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mengatakan, petani bisa manfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membiayai program peremajaan sawit. KUR dapat digunakan untuk menutupi kekurangan dana peremajaan dari BPDPKS.

"Kalau ada petani kekurangan dana untuk PSR, KUR pertanian bisa dimanfaatkan. Syaratnya tetap mengikuti mekanisme dan persyaratan KUR," kata Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro, kemarin.

Tito menambahkan, skema KUR untuk petani ada aturannya. Setiap pekebun yang kekurangan dana peremajaan dari BPDPKS, bisa mengajukan kekurangan melalui KUR.

Dimana plafon pinjaman KUR khusus petani diatur maksimal Rp500 juta dengan bunga 6% per tahun. Sementara jangka waktu kredit paling lama 4 tahun.

"Jadi kalau kurang dana dari BPDPKS, petani bisa manfaatkan KUR khusus ini," ujar Tito.

Bak gayung bersambut, Ketua APKASINDO Bengkulu, Jakfar mengaku, KUR pertanian ini sudah lama dinanti-nanti petani. Sebab, selama ini petani agak kelimpungan menutupi kekurangan pembiayaan PSR. 

"Sebab dana dari BPDPKS hanya Rp30 juta per hektare. Manalah cukup. Dengan adanya KUR, kami berharap PSR bisa terlaksana dengan baik di Bengkulu," ujar Jakfar.

Jakfar juga berharap persyaratan KUR kepada petani dapat dipermudah. Tak ada syarat yang mengada-ngada. "Petani Sawit di Bengkulu harus ditolong. Tanpa pertolongan pemerintah, petani yang ikut PSR hanya sebagai pelengkap penderita," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :