https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Petani Bingung Kebunnya Masuk Kawasan Hutan, Padahal Punya Sertifikat

Petani Bingung Kebunnya Masuk Kawasan Hutan, Padahal Punya Sertifikat

Kredit Foto: Sahril/Elaeis


Jakarta, elaeis.co - Belakangan ini pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah gencar memantau kawasan hutan. Akhirnya tidak sedikit kebun yang dikelola oleh petani justru masuk dalam kawasan hutan.

Bahkan kebun itu dinyatakan masuk dalam kawasan hutan meski telah dikelola selama bertahun-tahun. Anehnya lagi, ada kebun milik petani yang sudah dilengkapi dengan sertifikat resmi namun juga masuk dalam penunjukan kawasan hutan.

Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan para petani. Khususnya para petani kelapa sawit. Terlebih penunjukan kawasan hutan tersebut juga berdampak terhadap program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diprogramkan pemerintah.

Sekertaris Jenderal DPP APKASINDO Perjuangan, Sulaiman H Andi Loeloe mengatakan, perihal ini menjadi salah satu masalah yang telah disampaikan pihaknya kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu lalu.

Andi berharap Mentan dapat menjadi perpanjangan tangan petani dalam mengurai masalah tersebut. Meski memang kewenangan tertinggi terletak pada KLHK. 

"Kita meminta lahan perkebunan rakyat yang sedikit-sedikit dan di kelola puluhan tahun dan tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan, untuk dilepaskan dari kawasan hutan. Kita berharap ada kebijakan itu," kata Andi kepada elaeis.co, kemarin.

Menurutnya, jika ada kebijakan pelepasan lahan tersebut, maka petani-petani kecil dapat ikut menikmati program PSR yang dilaksanakan oleh BPDPKS.

"Kita berharap ada dukungan dari Kementan. Sebab meski kewenangan ada di KLHK, induk para petani adalah Mentan," paparnya.

Sebelumnya, Andi menjelaskan bahwa kebijakan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan BPDPKS yang tengah melakukan perbaikan dalam aplikasi online pengajuan PSR, sehingga satu bulan ke depan, pengajuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) secara online terpaksa ditutup sementara tidak berdampak atau tidak menjadi masalah dalam percepatan PSR. Malah justru dinilai lebih bagus. 

Sebab, perbaikan-perbaikan ini bernilai positif. Misalnya data yang diajukan akan lebih dan bagus. Misalnya terkait status kepemilikan lahan, status lahan sendiri dan sebagainya.

"Saya rasa ini bertujuan untuk menghindari kecurangan oknum-oknum yang justru ingin mengambil keuntungan dari program tersebut" katanya.

Dia menilai hal ini ada kaitannya dengan adanya kelompok tani jadi-jadian yang terbongkar dengan melibatkan perangkat desa untuk mengikuti PSR tersebut," bebernya.

Dengan perbaikan itu diharapkan manajemen sistem online akan semakin bagus dengan standar yang baku. "Saya rasa langkah yang tepat dan patut diapresiasi. Untuk sementara petani harus sabar. Seba hanya satu bulan lamanya penutupan ini.

Ia juga apresiasi terkait perubahan persyaratan PSR yang juga tertuang dalam surat edaran tersebut. Yakni petani dapat ajukan seluas 4 hektar dalam satu Kartu Keluarga (KK). Namun saat ini petani dapat ajukan 4 getar dalam satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Satu Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Tentu ini turut menjamin percepatan PSR. Dan petani harus berterima kasih terhadap pemerintah terkait kebijakan ini. Sebab ini bukti pemerintah peduli terhadap petani," kataya.

Ia mendukung kebijakan ini, sebab menghindari kecurangan. Kemudian lahan PSR juga akan lebih jelas statusnya, milik siapa, dimana, dan tidak masuk dalam kawasan hutan.

"Dari segi dana tentu akan semakin banyak yang dialokasikan ke program PSR," tandasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :