https://www.elaeis.co

Berita / Komoditi /

Petani Bengkulu Diminta Waspadai Benih Sawit 'Bodong'

Petani Bengkulu Diminta Waspadai Benih Sawit

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ir Ricky Gunarwan. (Sangun/Elaeis)


Bengkulu, elaeis.co - Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai bibit sawit palsu. Pasalnya saat ini masih ada oknum yang dengan sengaja menjual bibit sawit bukan berasal dari indukan tanaman sawit unggul, melainkan diperoleh dari pohon kelapa sawit biasa.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ir Ricky Gunarwan mengaku, pengawasan bibit sawit palsu di daerah itu selama ini memang belum begitu optimal.

Dampaknya, banyak petani di daerah mengeluh. Sebab, kendati tanaman sawit mereka sudah memasuki masa produksi, namun cenderung tidak menghasilkan. Artinya meski berbuah, namun hasilnya tidak sesuai atau lebih sedikit dibandingkan dengan hasil tanaman bibit sawit unggul.

"Kita minta petani di daerah mewaspadai adanya bibit sawit palsu yang dijual oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," kata Ricky, kemarin.

Sebetulnya kata Ricky cara membedakan bibit sawit palsu dengan yang asli itu gampang. Yakni jeli melihat dari sisi administrasi dan birokrasi. Untuk mengatasi bibit palsu melalui prosedur administrasi, dapat dilakukan dengan cara memeriksa surat-surat kelengkapan penyaluran bibit.

"Kendati begitu, memang penyimpangan juga masih bisa terjadi pada sisi administrasi pengadaan bibit. Misalnya, surat-surat pengadaan bibit lengkap, tapi nyatanya benih sawit palsu. Penyimpangan di sisi birokrasinya juga bisa terjadi. Misalnya, kecambah sawit asli, tapi dokumennya tidak asli. Nah, itu juga dikatakan bibit sawit palsu," ujar Ricky.

Oleh karena itu Ricky menyarankan dari sisi legalitas pengadaan bibit sawit, petani harus mengajukan surat permohonan persetujuan penyaluran benih (SP3B) ke Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu.

"Kalau distributor tidak memiliki SP3B ini, maka bibit yang disalurkan itu palsu. Sebab yang tercantum dalam SP3B itu mencakup sumber benih, ketentuan waktu berlaku hingga nomor telepon/handphone yang bisa dihubungi petani untuk memproses lebih lanjut pemesanan benih," kata Ricky.

Ricky mengatakan, penyaluran benih sawit hanya untuk memenuhi kebutuhan perusahaan. Sementara setiap realisasi penyalurannya juga harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan serta Direktorat Bina Pembenihan.

Sementara, pengajuan SP3B berikutnya dapat diajukan setelah merealisasikan penerimaan dari SP3B sebelumnya. Hal yang lebih terpenting dicermati adalah tiap SP3B tersebut memiliki tembusan ke pemerintah daerah sebagai laporan. 

Lalu, tembusan ke Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan di Jakarta, tembusan ke Kepala Dinas Perkebunan Provinsi, dan tembusan ke Kepala Stasiun Karantina Pertanian Provinsi.

"Selama pengadaan bibit tidak sesuai prosedural hukum yang berlaku, maka bibit itu dikatakan palsu. Secara fisik, memang bibit kelapa sawit belum dapat dibedakan secara detail, yang mana bibit sawit asli dan palsu. Namun yang pasti, bibit palsu itu adalah bibit yang tidak layak ditanam dan kalau sudah masa produksi malah tidak berbuah," tuturnya.

Jadi, jika petani menanam bibit sawit palsu, tentunya sangat rugi. Jadi kunci untuk terhindar dari bibit palsu petani harus lebih proaktif.

"Kita berharap agar petani dapat memantau dan melaporkan jika mencurigai adanya peredaran bibit palsu. Saya pastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melibatkan penegak hukum," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :