Berita / Nasional /
Petani Apresiasi Kejagung, Berharap Tanahnya yang Ikut Disita Dikembalikan
Petani sawit anggota Koperasi Cenaku Lestari menuntut lahannya dikembalikan PT Banyu Bening Utama.. Foto.: Ist.
Rengat, elaeis.co - Ratusan petani yang tergabung dalam sejumlah kelompok tani (poktan) anggota Koperasi Cenaku Lestari di Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (inhu), Riau, mengapresiasi kinerja penyidik Kejaksaan Agung (kejagung) yang menahan Surya Darmadi. Pemilik PT Duta Palma Group itu merupakan tersangka kasus dugaan tipikor yang merugikan perekonomian negara triliun rupiah akibat penyerobotan kawasan hutan untuk kebun kelapa sawit.
Ketua Koperasi Cenaku Lestari, Mursid, ketika dikonfirmasi elaeis.co Senin (15/8) mengaku sangat yakin penahanan Surya Darmadi akan mempermudah proses hukum maupun penyelesaian persoalan hak-hak petani terkait kebun plasma yang belum diserahkan oleh anak usaha Duta Palma.
"Semoga menjadi titik terang bagi petani. Kami berharap kepada Kejagung yang telah menyita aset-aset Duta Palma agar tidak mengenyampingkan hak petani karena di areal yang berkasus itu sebagian hamparan adalah punya masyarakat," sebutnya.
Menurutnya, konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan itu telah bergulir cukup panjang. Petani menuntut tanah seluas lebih kurang 2.000 hektare yang sebelumnya diserahkan ke perusahaan untuk dibangun perkebunan kelapa sawit agar segera dikembalikan.
"Kebun plasma tak kunjung terealisasi selama 20 tahun, padahal kerap dimediasi Pemkab Inhu," katanya.
"Seumpama telah dijatuhkan putusan berkekuatan hukum kepada korporasi itu, tetapi tanah kami yang ikut disita negara tidak diserahkan, maka konflik akan bergejolak kembali. Karena lahan itu legal milik kami," tambahnya.
Petani, kata Mursyid, mengucap syukur adanya langkah Kejagung melakukan penyitaan aset Duta Palma karena penderitaan selama sekian tahun terbalaskan dan diharapkan ke depannya lebih efektif demi mendongkrak perekonomian masyarakat.
Selain itu, dia meminta kepada Jaksa Agung Burhanuddin tidak hanya menetapkan mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rahman sebagai tersangka dalam persoalan ini.
"Saya baca di media, hanya Thamsir Rahman yang jadi tersangka, bagaimana dengan mantan bupati lainnya dan para pejabat Inhu sekarang?" tukasnya.
"Petani sudah bolak balik meminta lahannya sendiri dikembalikan perusahaaan, tapi tidak diserahkan. Saya tidak yakin perusahaan bisa berlaku seperti itu andai tidak ada oknum di lingkungan Pemkab Inhu yang ikut campur," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, aset PT Duta Palma Group yang disita Kejagung diantaranya dikelola lima anak perusahaan. Yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani. Aset itu kini dititipkan ke PTPN V berupa lahan seluas 37.095 hektare dan 2 unit pabrik kelapa sawit (PKS) yang ada di Inhu.







Komentar Via Facebook :