https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Perusahaan Wajib Bangun Kebun Plasma, GAPKI: Sudah Ada Aturannya

Perusahaan Wajib Bangun Kebun Plasma, GAPKI: Sudah Ada Aturannya

Ilustrasi/Reuters


Jakarta, elaeis.co - Perusahaan kelapa sawit memiliki kewajiban membangun 20 persen kebun plasma dari total luas lahan hak guna usaha (HGU) yang dimilikinya. Pemerintah juga terus mengingatkan akan kewajiban tersebut.

Seperti Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menegaskan agar perusahaan yang beroperasi di wilayah itu melaksanan kewajiban tadi. 

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Fahriza Razie mengatakan, kewajiban ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dalam paragraf 2 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Pasal 12 disebutkan bahwa lahan plasma berasal dari area penggunaan lain (APL) yang berada di luar HGU. Selain itu, pembangunan kebun masyarakat juga dapat dilakukan perusahaan di areal pelepasan kawasan hutan.

"Jadi ini kita ingatkan kepada perusahaan perkebunan di Bengkulu untuk mematuhi aturan ini, karena kalau tidak izin usahanya bisa dicabut," kata Fahriza, Rabu (5/10).

Menanggapi hal itu, Sekjen GAPKI, Eddy Martono tidak menampik bahwa perihal itu sudah ada aturannya saat ini. Yakni tertuang dalam UUCK. "Hanya waktu itu kewajiban baru ada di Permentan 26 Tahun 2007," tuturnya.

Kemudian apakah masih banyak perusahaan yang belum melakukan itu, Eddy mengatakan, sejak Permentan Tahun 2007 itu lahir anggota GAPKI mayoritas sudah memiliki plasma. Kecuali bagi perusahaan yang masih memiliki masalah dengan kawasan hutan akibat perubahan tata ruang.

"Biasanya yang ada masalah dengan kawasan hutan terkendala pembangunan plasma-nya," singkatnya.

Komentar Via Facebook :