Berita / Sumatera /
Perusahaan Sawit Tak Patuhi Perda, DPRD Babel Gelar RDP
Rapat dengar pendapat di DPRD Babel. Foto: Setwan
Pangkalpinang, elaeis.co – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi dan badan terkait serta pemerintah desa yang berhubungan langsung dengan perusahaan perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, yang belum menjalankan Perda No. 19 Tahun 2017 tentang penataan usaha perkebunan kelapa sawit.
RDP membahas penerapan Perda No. 19 Tahun 2017 ini berlangsung di Kantor UPT PU Provinsi Babel di Tanjungpandan, Belitung, dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Babel Didit Srigusjaya. Turut hadir Ketua Komisi III dan Ketua Komisi II DPRD Babel beserta anggota, Kepala Kantor ATR/BPN Belitung, DPMPTSPP, pihak Polres Belitung, Kades Buding Mardini, Kades Air Batu Buding Junaidi, Kades Kacang Butor Dian, para pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Pada kesempatan RDP tersebut, Kades Air Batu Buding, Junaidi, menyesalkan karena perusahaan perkebunan sawit di wilayahnya tidak mematuhi Perda No. 19 Tahun 2017. Ada dua persoalan utama yang terjadi di Desa Aik Batu Buding. Yakni masalah fasilitasi plasma 20 persen oleh perusahaan kepada masyarakat dan masalah jarak antara perkebunan kelapa sawit dan jalan serta pemukiman warga.
Menurutnya, sudah beberapa kali perusahaan ini diminta merapikan tanaman yang ada di pinggir jalan provinsi, namun tak kunjung direalisasikan. Dalam Perda No. 19 Tahun 2017 diatur jarak sawit dari pinggir jalan pada jalan nasional sejauh 500 meter, jalan provinsi 250 meter, dan jalan kabupaten 100 meter.
“Di Air Batu Buding ada sekitar 1,5 kilometer area perkebunan sawit yang hanya berjarak lima meter dari jalan dan pemukiman masyarakat. Kami sudah mengedepankan musyawarah mufakat secara kekeluargaan kepada pihak perusahaan karena kondisi ini menimbulkan potensi bahaya, tapi selalu dijawab nanti,” ungkapnya dalam keterangan resmi dikutip elaeis.co Selasa (28/1).
“Pada RDP tahun 2023 juga sudah dibahas masalah sawit di pinggir jalan ini untuk menegakkan Perda No. 19 Tahun 2017, tapi tidak ada titik terang dan selalu bilang nanti,” sambungnya.
Ia menyesalkan instansi teknis terkait yang terkesan membiarkan perusahaan sawit tidak melaksanakan peraturan daerah. “Perda itu memberi tenggat dua tahun setelah diterbitkan untuk menyesuaikan mematuhi peraturan. Artinya, paling lambat tahun 2019 sudah harus dijalankan perusahaan. Nyatanya sampai 2025 belum juga dijalankan,” katanya.
“Bagaimana ini dinas teknis sebagai pengawasan. Kalau tidak diawasi atau diingatkan, perusahaan cenderung melanggar aturan. Dinas terkait harus benar-benar mengambil peran dan memastikan dengan tegas perda ini dilaksanakan,” sambungnya.
Dia meminta RDP kali ini menjadi yang terakhir membahas implementasi Perda No.19 Tahun 2017 oleh perusahaan sawit. “Kalau tidak, bukan tidak mungkin dikemudian hari akan dipansuskan,” tandasnya.
Kades Kacang Butor, Dian, juga menyampaikan bahwa tanaman sawit milik perusahaan yang berada di Kacang Butor juga hanya 50 meter dari jalan provinsi. Padahal dalam perda diatur jaraknya 250 meter. “Kami tidak anti investasi, namun yang kami harapkan penerapan perda ini segera dilaksanakan. Karena pembuatan Perda ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, dan yang terlibat dalam penerbitannya bukan orang yang sembarangan,” ucapnya.
Ketua Komisi III DPRD Babel, Taufik Rizani mengatakan, salah satu kendala belum tegaknya perda ini adalah karena belum ada turunannya berupa peraturan gubernur (pergub). “Harusnya setelah perda disahkan, dinas teknis segera mengeluarkan pergub untuk pelaksanaan di lapangan. Tapi sampai saat ini belum ada,” sesalnya.
“Kita harapkan pimpinan DPRD dan Komisi II harus segera kejar ini untuk dikeluarkan pergubnya,” tambahnya.







Komentar Via Facebook :