Berita / Serba-Serbi /
Perusahaan Sawit Ikut Kena Tegur Gara-gara Angkutan
Truk bermuatan berat melintas di jalan dalam Kota Sampit. Foto: Banjarmasin Post
Sampit, elaeis.co - Seluruh perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan sawit, pertambangan, dan perkayuan, di Kotawaringin Timur (kotim) diingatkan ikut menjaga kondisi jalan di daerah itu. Perusahaan juga diminta tidak menggunakan kendaraan dari luar daerah.
Bupati Kotim H Halikinnor mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 550/912/DISHUB/2022 tentang tertib penggunaan kendaraan angkutan barang dan alat berat serta pengendalian kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan dan ukuran (over loading over dimension-ODOL).
Selain perusahaan, SE itu juga dikirim Dishub Kotim ke Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI) Kotim, pimpinan perusahaan angkutan minyak sawit (CPO), perusahaan jasa ekspedisi, perusahaan kontraktor alat berat, dan pimpinan perusahaan dealer mobil barang di Kotim.
Menurut Halikinnor, saat ini masih banyak kendaraan yang melakukan pelanggaran saat mengangkut barang baik dari sisi muatan maupun ukuran kendaraan.
Banyak juga ditemukan kendaraan angkutan yang tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kotim.
"Kendaraan angkutan barang yang beroperasi di jalan wajib laik pakai dibuktian kartu hasil uji berkala yang masih berlaku. Bagi yang belum melakukan uji berkala, segera melakukannya di UPTD PKB Dishub Kotim," katanya dalam keterangan resmi dari Diskominfo Kotim.
Dia juga menemukan banyak ditemukan kendaraan angkutan barang bernomor polisi atau pelat non KH.
"Pemilik kendaraan angkutan wajib memutasikan kendaraan yang masih berpelat non KH menjadi pelat KH-F," tegasnya.
"Perusahaan sawit, kayu, dan tambang di Kotim agar tidak memberikan pekerjaan pengangkutan hasil kebun maupun tambang kepada pengusaha angkutan yang kendaraannya tidak berpelat KH dan tidak memiliki kartu bukti uji lulus berkala yang masih berlaku," tambahnya.
Dealer kendaraan bermotor di wilayah Kotim dilarang memproduksi, merakit, dan melayani pembelian mobil barang yang tidak sesuai dengan kelas jalan di Kotim.
"Tidak boleh menambah dimensi kendaraan. Lebar kendaraan tidak melebihi 2,1 meter, panjang tidak melebihi 9 meter, ukuran paling tinggi 3,5 meter, dan muatan sumbu terberat 8 ton," bebernya.







Komentar Via Facebook :