Berita / Nasional /
Perusahaan Sawit Diberi Kesempatan Terakhir Lakukan Self Reporting, ini Tenggatnya
Menko Marves, Luhut Pandjaitan. foto: Kemenko Marves
Jakarta, elaeis.co - Jumlah perusahaan sawit yang melakukan self reporting atau pelaporan mandiri melonjak hampir dua kali lipat.
Satuan Tugas (Satgas) Sawit mencatat, sebanyak 1.870 perusahaan sawit telah berpartisipasi dalam proses self reporting. Sebelumnya hanya 959 perusahaan sawit yang melapor.
Dari data tersebut, masih ada sekitar 700 perusahaan sawit yang belum melaporkan data mereka lewat mekanisme self reporting melalui aplikasi SIPERIBUN (Sistem Informasi Perizinan Perkebunan).
Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Ketua Tim Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, Luhut Binsar Pandjaitan, menekankan pentingnya self reporting yang akan memiliki dampak positif pada percepatan penyelesaian lahan sawit di kawasan hutan sesuai dengan Pasal 110A dan 110B dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Untuk itu, Satgas Sawit akan membuka kesempatan terakhir bagi perusahaan agar mendaftarkan sekaligus memperbaiki kualitas data yang akan dimulai sejak 23 Agustus hingga 8 September 2023.
"Saya menegaskan bahwa perusahaan yang telah dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Data dan Informasi (Datin) dan sedang dalam proses dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wajib untuk melakukan pelaporan data di SIPERIBUN tanpa terkecuali," tegas Luhut dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8).
Dia juga menyoroti fakta bahwa sejumlah perusahaan yang terdaftar dalam SK Datin belum melakukan pelaporan mandiri di platform SIPERIBUN. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Satgas Sawit, setidaknya ada 647 perusahaan yang telah teridentifikasi masuk dalam SK Datin namun belum juga melakukan pelaporan secara mandiri.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan ini untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan guna memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ini.
Saat ini, demi menjaga transparansi dan mengedepankan akuntabilitas, Satgas Sawit telah menjalin koordinasi erat dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi data yang masuk. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses verifikasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
"Perusahaan-perusahaan diharapkan hadir dalam pemanggilan verifikasi ini dan memberikan kontribusi yang konstruktif. Kami menegaskan komitmen kami untuk menjalankan proses ini dengan adil dan tegas. Sekali lagi kami juga ingin memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban self reporting ini. Namun, bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil oleh pemerintah," tandasnya.
Disebutkan bahwa Satgas Sawit telah menyelesaikan evaluasi terhadap proses pelaporan mandiri perusahaan. Fase self reporting yang dimulai sejak tanggal 3 Juli hingga 3 Agustus lalu telah memberikan gambaran jelas tentang partisipasi perusahaan dalam proses tersebut serta langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.
Dalam evaluasi ini pula, ditemukan bahwa beberapa perusahaan belum mengunggah peta dalam format digital terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan realisasi kebun saat ini. Di samping itu, perusahaan juga diminta untuk mengunggah perizinan dalam bentuk scan perizinan serta lampiran peta dalam format PDF dari perizinan HGU, ILOK, dan IUP.
Permasalahan tersebut dapat terlihat dari fakta bahwa hanya 669 peta digital ILOK dan 835 peta digital IUP yang berhasil diunggah melalui SIPERIBUN dari keseluruhan perusahaan yang berpartisipasi. Oleh karena itulah Satgas Sawit memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan ini untuk memperbaiki kualitas data mereka mulai dari 23 Agustus hingga 8 September 2023.







Komentar Via Facebook :