Berita / Kalimantan /
Perusahaan Sawit di Kaltim Diminta Patuhi Norma Ketenagakerjaan
Pekerja membongkar TBS di pabrik kelapa sawit. foto: Disbun Kaltim
Samarinda, elaeis.co - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Halal Bi Halal sekaligus memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day Tahun 2023. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Disnakertrans ini diisi dengan dialog ketenagakerjaan bersama ratusan buruh perkebunan kelapa sawit.
Hadir pada kesempatan itu Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Ketua Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Indonesia (SP Kahutindo) Kaltim, Sukarjo, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Samarinda, Ketua DPP Apindo Provinsi Kaltim, Ketua KSBSI Provinsi Kaltim, dan Ketua KSPSI Provinsi Kaltim.
Kepala Disnakertrans Prov. Kaltim, H Rozani Erawadi, mengatakan, saat ini pemerintah provinsi serta kabupaten/kota berusaha memberikan yang terbaik dalam melaksanakan apa yang dicita-citakan para buruh dan pekerja.
"Kami akan mempertajam lagi dari sisi pengawasan untuk melihat apakah pengusaha atau perusahaan yang mendayagunakan pekerja patuh pada norma ketenagakerjaan," katanya melalui keterangan resmi Diskominfo Kaltim, kemarin.
Menurutnya, jumlah perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans Kaltim saat ini sudah mencapai angka 17 ribu. "Dengan angka sebanyak itu, harus diakui memang belum bisa secara menyeluruh diawasi secara maksimal," tukasnya.
Diantara persoalan ketenagakerjaan yang kerap muncul adalah keluhan para pekerja atau buruh khususnya yang bekerja di perkebunan sawit terkait upah di bawah standar atau Upah Minimum Provinsi (UMP). "Disnakertrans Kaltim sudah melakukan pembinaan kepada para perusahaan sawit agar melaksanakan ketentuan terkait hal ini," sebutnya.
"Paling tidak, membayarkan upah tidak boleh di bawah angka minimum dan tentu harus dikomunikasikan lagi ke perusahaan sawit untuk memastikan terkait hal ini," tambahnya.
Dia juga menegaskan, pemerintah sebagai regulator akan terus mengingatkan perusahaan agar secara mandiri melaksanakan norma-norma ketenagakerjaan.
Bagi perusahaan yang belum memenuhi hak-hak bagi para karyawan dan pekerjanya, seperti jaminan sosial hingga kesehatan, maka akan mendapatkan sanksi tegas.
"Di May Day ini bukan lagi bercerita tentang 8 jam kerja, 8 jam libur dan 8 jam beribadah, bukan itu. Lebih fokus pada turunan tadi, yakni pelaksanaan norma ketenagakerjaan," terangnya.







Komentar Via Facebook :