https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Perusahaan Sawit Di Kalbar Didorong Lakukan Uji Tuntas HAM

Perusahaan Sawit Di Kalbar Didorong Lakukan Uji Tuntas HAM

Foto bersama peserta workshop perbaikan sektor perkebunan sawit dengan penerapan SNP Bisnis dan HAM di Kalbar. Foto: ist.


Pontianak, elaeis.co - Indonesia saat ini merupakan salah satu negara yang turut menandatangani United Nation Guiding Principle on Bussines and Human Right (UNGP BHR) atau Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM.

Langkah ini sebagai bentuk komitmen negara untuk melindungi warganya dari dampak negatif aktivitas bisnis, mendorong pelaku usaha/korporasi untuk menghormati HAM, dan mengembangkan mekanisme pemulihan bagi korban akibat dampak negatif operasional bisnis di Indonesia.

Dalam penerapannya di tingkat nasional maupun daerah, dibutuhkan peraturan turunan, operasional, dan juga sosialisasi bagi pelaku bisnis. Guna mewujudkan hal tersebut, Lembaga Teraju Indonesia menyelenggarakan workshop dengan tema Kolaborasi dalam Upaya Perbaikan Sektor Perkebunan Sawit dengan Penerapan SNP Bisnis dan HAM dan Kebijakan Nasional di Kalimantan Barat (kalbar).

Narasumber yang turut terlibat dalam workshop ini antara lain Dr. Budimansyah selaku akademisi dengan materi Kerja Kolaboratif dan Perspektif Hukum, dan Nelly Yusnita selaku Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Kalbar dengan materi Peluang Uji Tuntas HAM.

Peserta yang hadir terdiri dari perwakilan satuan kerja perangkat daerah, aparat penegak hukum, perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit, GAPKI Kalbar dan perwakilan serikat buruh perkebunan.

Dalam konteks lokal, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk membuat kebijakan yang dapat mendorong implementasi prinsip HAM dalam dunia bisnis. “Kebijakan tersebut dapat berupa peraturan daerah di tingkat provinsi atau kabupaten kota sesuai dengan kebutuhan,” jelas Budimansyah dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (19/6).

Di sisi lain, korporasi juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan penghormatan terhadap HAM. “Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan Uji Tuntas HAM,” jelas Nelly.

Untuk melaksanakan uji tuntas, korporasi harus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah kerugian HAM, tetap wajib melakukan pencegahan pada situasi yang dianggap tidak ada pengendalian oleh korporasi, dan perlu balajar dari kegagalan agar dapat mencegah potensi kerugian HAM di kemudian hari.

Melalui workshop ini diharapkan dapat mendorong koorporasi untuk melakukan perbaikan Uji Tuntas HAM dalam praktek bisnis yang dijalankan. Saat ini pemerintah juga sudah menyediakan indikator atau tools melalui aplikasi Prisma agar korporasi dapat melakukan assessment mandiri. Ada 13 indikator yang harus diisi, di mana setelah terisi akan dilakukan verifikasi dan penilaian apakah sudah sesuai, cukup sesuai atau belum sesuai.

Akan banyak manfaat yang akan diperoleh, yaitu karyawan akan lebih termotivasi, peluang produktivitas meningkat akan lebih besar, produk dan jasa yang ditawarkan akan lebih diterima oleh masyarakat, mendapatkan perhatian positif para investor, dan peningkatan jumlah pelanggan setia. 
“Masyarakat dan perusahaan sama-sama berkembang dan sejahtera” lanjut Nelly.

Setelah paparan narasumber, Agus Sutomo selaku moderator memandu jalannya diskusi dan tanya tanya jawab, termasuk berbagi pengalaman baik antara peserta. Warkshop diakhiri dengan penyusunan rencana tindak lanjut mendorong kesepakatan perbaikan Uji Tuntas HAM di sektor perkebunan di Kalimantan Barat.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :