Berita / Sumatera /
Perusahaan Perkebunan di Bengkulu Utara Langgar Aturan Penanaman Sawit
Tanaman kelapa sawit milik PT Air Muring ditanam dekat DAS. Foto: IST
Bengkulu, Elaeis.co - LSM Gerakan Reformasi Anak Pekal (GERAP) Bengkulu Utara mengungkapkan bahwa PT Air Muring di Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, telah melanggar aturan penanaman kelapa sawit. Dimana perusahaan dengan sengaja menanam tanaman tersebut di kawasan penyangga atau buffer zone.
Ketua LSM GERAP Bengkulu Utara, Ibnu Majah mengatakan, PT Air Muring melanggar peraturan buffer zone yang telah ditetapkan. Dimana sesuai aturan jarak tanam kelapa sawit minimal 50 meter dari jalan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
"Sesuai aturan minimal 50 meter dari jalan dan DAS tidak boleh ditanami kelapa sawit. Tapi kami lihat dari penanaman sawit yang dilakukan PT Air Muring hari ini jaraknya sangat dekat dengan jalan raya dan areal DAS. Dalam hal, ini kami meminta kepada perusahaan agar mentaati aturan yang ada," kata Ibnu, Rabu 6 Maret 2024.
Baca Juga: Sapi Meresahkan Petani Sawit di Kabupaten Kaur, Kok Bisa!
Ibnu mengaku, penanaman kelapa sawit yang dilakukan PT Air Muring di dekat jalan dan area DAS merupakan tindakan merusak lingkungan. Hal tersebut telah melanggar PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sepadan Sungai. Dimana dalam aturan itu, setiap buffer zone tidak boleh ditanami sawit karena dapat merusak lingkungan.
"Aturannya sudah jelas, jadi tindakan yang dilakukan oleh perusahaan jelas merusak lingkungan," ujar Ibnu.
Baca Juga: HIPMI Bengkulu Ajak Pemuda Jadi Petani Sawit Sukses
Ibnu menambahkan, larangan penanaman sawit di area buffer zone sudah diatur dalam peraturan tersebut. Dimana jarak tanam minimal 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.
"Pengawasan ini sangat mudah, karena bisa dilihat dengan kasat mata. Tinggal keseriusan pemerintah dalam mengawasi dan menjalankan aturan tersebut. Kalau ada yang menanam sawit di sungai maka tidak boleh ada yang menguasai atau memanfaatkan baik perusahaan maupun masyarakat. Selain itu juga ada sanksinya sesuai aturan," tegas Ibnu.
Oleh sebab itu, Ia mendesak, pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perkebunan (Disbun) Bengkulu Utara, untuk turun langsung dan mengecek kegiatan di PT Air Muring.
"Dinas terkait harus turun, jangan terima laporan saja. Lihat langsung dan jika ada kelalaian dari aktivitas yang dilakukan perusahaan hari, ini berikan sanksi tegas," ujar Ibnu.
Merespon hal tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Utara, Munadi SP mengaku, Pemerintah daerah sangat serius dalam menindaklanjuti pelanggaran ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Upaya penegakan hukum yang tegas akan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran aturan lingkungan.
"Kami akan segera meminta perusahaan untuk segera menghentikan kegiatan penanaman sawit di area yang telah ditetapkan sebagai buffer zone. Keberadaan tanaman sawit di area tersebut dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar, termasuk risiko banjir dan kerusakan ekosistem sungai," ujar Munadi.
Munadi berharap, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bengkulu Utara harus dilaporkan. Oleh sebab itu, pihaknya bersama dengan LSM dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran serupa di masa mendatang.
"Kami berharap adanya dukungan dan kerjasama dari semua pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran serupa di masa mendatang," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :