Berita / Sumatera /
Perusahaan ini Leluasa Panen Sawit, Padahal IUP-nya Sudah Dicabut
Kebun sawit di Riau yang diduga berada dalam kawasan hutan. Foto: Yahya/elaeis.co
Rengat, elaeis.co - Bertahun-tahun izinnya dicabut, tapi PT Indrawan Perkasa (IP) masih menguasai dan memanen kebun sawit di Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu (inhu), Provinsi Riau.
Pemkab Inhu sendiri mengakui bahwa izin Usaha Perkebunan (IUP) PT IP sudah dicabut lantaran masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Raja Fahrurozi, selaku Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Inhu, menjelaskan, pencabutan izin tersebut dilakukan pada tahun 2010 lalu.
"Bunyi butirannya adalah seluruh perkebunan kelapa sawit yang tumbuh subur di atas tanah penguasaan PT Indrawan Perkasa tersebut terindikasi berada dalam kawasan hutan," katanya kepada elaeis.co, Selasa (31/5).
Meski izin sudah dicabut, nyatanya korporasi itu tetap beroperasi melakukan pemanenan buah kelapa sawit layaknya seperti perusahaan lain yang mengantongi perizinan.
"Untuk tahapan selanjutnya, masih menunggu petunjuk dari Bagian Hukum Pemkab Inhu. Hingga sekarang masih dalam penanganan, belum ada arahan," katanya.
Tentu saja sikap pemerintah terhadap PT IP mendapat sorotan dari kalangan aktifis mahasiswa.
Galih Candra Kirana, mahasiswa Fakultas Pertanian dan Peternakan UIN Suska Pekanbaru, menilai penanganan terhadap PT IP setengah hati.
"Semua sudah jelas. Jika negara dirugikan, kenapa penegak hukum tidak menindaknya?" ujarnya.
"Pemkab Inhu rugi karena keberadaaan perusahaan itu tidak mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) seperti retribusi. Seyogyanya korporasi itu ditindak," tambahnya.







Komentar Via Facebook :