Berita / Serba-Serbi /
Perusahaan Diingatkan Bayar THR Paling Lambat H-7
Ilustrasi THR. foto: ist.
Sampit, elaeis.co – Seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan lainnya, yang beroperasi di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, diingatkan supaya membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya secara penuh.
"Kementerian Tenaga Kerja mewajibkan perusahaan untuk membayar THR secara penuh pada tahun ini seiring dengan tren pemulihan industri domestik dari dampak pandemi dua tahun terakhir," jelas Ketua Komisi IV DPRD Kotim M Kurniawan Anwar, dalam keterangan resmi Diskominfo Kotim.
Dia menambahkan, THR harus sudah dibayar paling lambat H-7 sebelum lebaran.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayar paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” sebutnya.
Dijelaskannya, THR merupakan kewajiban perusahaan dan anggaran pembayarannya harus dialokasikan. Jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR karena alasan kondisi keuangan, maka ada prosedur yang harus ditempuh yakni melapor kepada instansi yang membidanginya.
“THR wajib diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan mata uang rupiah. Ini harus dipatuhi oleh semua perusahaan yang beroperasi di Kotim. Sehingga tidak menghambat kenyamanan para karyawan dalam bekerja dan memberikan haknya,” tegasnya.
"Sesuai aturan, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada buruh atau pekerja, maka dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar THR," tambahnya.







Komentar Via Facebook :