Berita / Nasional /
Perusahaan Besar Dapat Pengampunan UUCK, Aspek-PIR: Ini Keterlaluan!
Ilustrasi-petani kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau. (Sahril/Elaeis)
Jakarta, elaeis.co - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memaparkan ada 2,2 juta hektare kawasan hutan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan tanpa izin di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Riau ada sekitar 1.444.800 hektare dimana 1.351.816 hektare di antaranya adalah perkebunan kelapa sawit.
Namun para pelaku aktivitas ilegal itu akan diampuni menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), sehingga bisa melanjutkan operasinya.
Dari kacamata Ketua Umum DPP Aspek-PIR Indonesia, Setiyono langkah pengampunan khususnya untuk para petani itu memang harus dilakukan pemerintah. Namun tentu sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Petani rakyat itu ada batasan kebun kelapa sawitnya, yakni maksimal 25 hektare. Jika lebih dari itu sudah tidak bisa dikatakan petani rakyat," ujarnya kepada elaeis.co, Kamis (1/9).
Sementara menurutnya jika pengampunan itu diberikan kepada perusahaan, maka pemerintah justru dinilai keterlaluan. Seharusnya pemerintah mencabut izin perusahaan bukan malah memberikan pengampunan.
"Tapi kalau untuk rakyat itu bukti bahwa pemerintah peduli kepada rakyatnya," bebernya.
Terkait penunjukan yang terkesan aneh sebab rakyat sudah mengelola bertahun-tahun bahkan sudah memiliki sertifikat yang sah di lahan yang diklaim masuk HGU atau kawasan, menurut Setiyono lantaran antara instansi pemerintah yang berkecimpung dalam hal ini tidak saling koordinasi.
"Bisa jadi antara BPN dan pihak kehutanan komunikasinya tidak nyambung. Seharusnya saling koordinasi" terangnya.
Ia berharap perihal itu seharusnya tidak menjadi masalah yang berlarut-larut. Sehingga petani juga dapat mengikuti program pemerintah misalnya PSR.
"Semoga kondisi ini dapat cepat terselesaikan dan tidak terjadi lagi dikemudian hari," tandasnya.






Komentar Via Facebook :