Berita / Kalimantan /
Perusahaan Acuh, Warga Sekolaq Darat Setop Truk CPO dan Tanam Sawit di Jalan Rusak
Warga Sekolaq Darat menanam bibit sawit di jalan rusak dan menyetop truk CPO yang hendak lewat. Foto: ist.
Sendawar, elaeis.co - Jalan Trans Kalimantan di Kampung Sekolaq Darat, Kecamatan Sekolaq Darat, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, rusak parah akibat lalu lalang truk pengangkut minyak sawit mentah (CPO). Warga setempat menuntut segera diperbaiki agar tidak menelan korban, namun perusahaan di daerah itu tidak menanggapinya.
Jalan yang rusak parah panjangnya sekitar 1 kilometer dan tersebar di Kampung Sekolaq Joleq, Sekolaq Darat, Srimulyo, Sekolaq Muliaq, hingga ke Bundaran Kecamatan Melak. Truk CPO biasanya melintas menuju ke terminal bongkar muat di Kampung Karangrejo. Kapasitas jalan kelas III tidak sanggup menahan beban truk CPO bermuatan dua puluh ribu meter kubik lebih.
Camat Sekolaq Darat, Suwila Ervina, sudah melayangkan surat kepada 3 pimpinan perusahaan sejak tanggal 8 Januari lalu, namun tak kunjung mendapat respon. Tiga perusahaan sawit yang menggunakan jalan tersebut yakni PT Fangiono Grup, PT Kruing Lestari Jaya, dan PT Ketapang Agro Lestari.
Warga yang geram lantas melakukan aksi tanam bibit kelapa sawit di tengah jalan dan menghentikan semua truk CPO yang hendak melintas. Hanya kendaraan roda dua dan truk kecil yang bisa lewat. Penanaman pohon sawit dimulai dari ujung semenisasi dekat SPBU hingga kawasan Terjoi Betirih.
"Kerusakan jalan nasional ini sudah sangat parah, warga tidak bisa lagi memberikan toleransi, apalagi surat resmi yang dikirimkan tidak mendapat respon," kata Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, dalam pernyataan resmi dikutip elaeis.co Kamis (23/1).
Tokoh masyarakat yang juga bertempat tinggal di Sekolaq Darat itu mengatakan bahwa penghentian sementara angkutan CPO dilakukan sambil menunggu solusi konkret dari pihak perusahaan. "Kami tidak ada maksud untuk menghambat operasional truk CPO perusahaan. Intinya, jalan ini sudah parah sekali kondisinya sehingga perbaikan tidak bisa ditunda-tunda lagi," jelasnya
Ridwai juga menyoroti pengawasan penggunaan ruas jalan tersebut. Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, kendaraan yang boleh melintas di wilayah itu maksimal hanya 8 ton sesuai dengan kelas jalan eksisting. Menurutnya, kondisi Jalan Singa Nataguna yang menjadi titik aksi masyarakat termasuk Kelas III sehingga Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) adalah 8 ton dan panjang maksimal kendaraan 9 meter, lebar 2,1 meter, serta tinggi 3,5 meter.
"Yang lewat di jalan ini sekarang muatannya saja yang roda 10 kurang lebih 25 ton, jauh di atas ketentuan. Bagaimana nggak cepat rusak," sesalnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa lamanya aksi blokade itu tergantung respon dari pihak perusahaan. "Masyarakat minta perusahaan menutup lubang-lubang yang cukup dalam di badan jalan. Sebelum ada solusi dari perusahaan pemilik truk CPO, aksi terus berlanjut, mau satu minggu atau satu bulan," tandasnya.
"Truk CPO disetop sampai ada respon perusahaan menemui kami dan segera menurunkan material di jalan. Kami mau langsung ada action di lapangan. Kirim material dan alat, langsung dikerjakan. Barulah truk CPO akan kami izinkan melintas. Kami sudah bosan mendengar janji, kami ingin alat berat diturunkan memperbaiki jalan," tambahnya.







Komentar Via Facebook :