https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Pertamina Harap Pemprov Riau Ikut Awasi Penyaluran Biosolar Bersubsidi

Pertamina Harap Pemprov Riau Ikut Awasi Penyaluran Biosolar Bersubsidi

Antrean di salah satu SPBU di Riau. Elaeis.co


Pekanbaru, elaeis.co - Menindak lanjuti kelangkaan biosolar di Riau, Pertamina ajak Pemprov Riau untuk ikut melakukan pengawasan terhadap penyaluran biosolar bersubsidi. Pertamina menduga penyaluran yang tidak tepat sasaran ini salah satu faktor kelangkaan biosolar itu terjadi di Riau.

Section Head Commrell Pertamina Patra Niaga Sumbagut Agustiawan mengatakan hingga saat ini penyaluran biosolar di Riau sudah sesuai dengan penetapan dari BPH Migas. Sebab kuota yang ada memang ditetapkan oleh BPH Migas bukan dari pihak Pertamina.

"Kuota ditetapkan oleh BPH Migas itu berdasarkan usulan dari Pemda dan pertimbangan lain oleh BPH Migas. Jadi Pertamina hanya menerima SK penugasan saja," ujarnya kepada elaeis.co, Minggu (13/3/2022).

Menurutnya secara bisnis, tentu pihaknya akan sangat senang jika kuota yang dijajakannya semakin besar. Namun tentu harus berpatokan berdasarkan kuota yang ditetapkan BPH Migas.

Hingga akhir tahun 2021 lalu pihaknya telah melakukan beberapa strategi agar pasokan biosolar di Riau mencukupi atau bahkan tepat sasaran. Diantaranya yakni melarang pengisian biosolar subsidi kepada pengguna teuck balak kayu, CPO, dan truck molen (semen) dan sejenisnya. 

Ini mengacu kepada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM serta Surat Edaran Gubernur Riau No. 272/SE/DESDM/2021 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Riau.

"Kita juga telah melakukan sosialiasi kepada seluruh lembaga penyalur, mengacu SK Kepala BPH Migas No. 101/P3JBT/BPH Migas/KOM/2021 bahwa kuota volume penyaluran jenis BBM jenis tertentu (biosolar) sudah berdasarkan perlembaga penyalur (SPBU, SPBUN, SPBB)," terangnya.

Kemudian katanya, seluruh lembaga penyalur memahami apabila terjadi penyaluran di atas kuota yang telah ditetapkan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka lembaga penyalur wajib mengganti nilai bakar yang tersalurkan dengan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU)/Bahan Bakar Non Subsidi.

"Kita juga menyediakan produk substitusi yang lebih baik, yaitu Dexlite dan Pertamina Dex. Lalu melakukan sosialisasi peruntukkan penggunaan BBM kepada konsumen agar tepat sasaran," tambahnya.

Pihaknya juga telah memberi pembinaan kepada SPBU yang melakukan pelanggaran dengan sanksi berupa penagihan selisih keekonomian dan penghentian supply sementara. Melakukan koordinasi dengan SKPD terkait, baik provinsi maupun Kabupaten/ Kota dalam rangka penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran. 

Data detail kuota perlembaga penyalur sesuai SK 101/P3JBT/BPH Migas/KOM/2021 dan estimasi kuota habis perlembaga penyalur telah juga disampaikan kepada Dinas ESDM Provinsi Riau.

Untuk itu pihaknya juga meminta agar Pemprov Riau ikut bekerjasama dalam penyaluran biosolar tersebut. Misalnya melakukan sosialisasi terkait penggunaan BBM mengacu pada Perpres No. 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan Surat Edaran Gubernur Riau No. 272/SE/DESDM/2021 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Riau.

"Kita juga berharap Pemprov Riau ikut melakukan pengawasan dan penertiban agar penyaluran biosolar subsidi sesuai peruntukannya. Lalu membuat mekanisme pengaturan penyaluran BBM Subsidi agar BBM Subsidi tepat sasaran dengan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Riau No. 272/SE/DESDM/2021. Kemudian melakukan sidak lapangan terkait penggunaan Biosolar Subsidi di SPBU. Terakhir mengusulkan penyesuaian Kuota JBT 2022 kepada regulator yakni BPH Migas," tandasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :