https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Pertahankan ANKT, Disbun Berau Pelototi Perusahaan Perkebunan

Pertahankan ANKT, Disbun Berau Pelototi Perusahaan Perkebunan

Pekerja di salah satu perusahaan perkebunan memuat hasil panen sawit ke atas truk. Foto: ist.


Tanjung Redeb, elaeis.co – Keberadaan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) di kawasan perkebunan sawit di Kabupaten Berau, Kalimantan Barat, terus dipertahankan. Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Berau melakukan pengawasan ANKT secara berkala ke perusahaan perkebunan dalam rangka menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem.

Kepala Disbun Berau, Lita Handini menyebutkan, luas ANKT di Kabupaten Berau mencapai 83.875 hektare berdasarkan SK Bupati Berau Nomor 287 tentang SK Peta Indikatif ANKT pada 20 April 2020. ANKT ini tersebar di sejumlah perusahaan perkebunan sawit dan sebagian di luar konsesi perusahaan.

Diantara perusahaan perkebunan di Berau yang di dalamnya terdapat ANKT yaitu PT Agrindo Sukses Sejahtera, PT Berau Karetindo Lestari, PT Hutan Hijau Mas, PT Malindomas Perkebunan, PT Mulia Inti Perkasa, PT Natura Pasific Nusantara, dan PT Berau Agro Asia.

“Kawasan tersebut harus terus dijaga agar tidak berubah fungsi. Sehingga secara berkala tetap dipantau keberadaannya untuk memastikan bahwa kawasan yang dilindungi ini tetap lestari,” katanya dalam pernyataan resmi dikutip elaeis.co, Ahad (16/3).

Dia menjelaskan, keberadaan ANKT perlu dipertahankan karena di tingkat keanekaragaman hayati kawasan tersebut sangat tinggi. Selain itu, ANKT adalah kawasan alam yang penting bagi dinamika satwa, dan mempunyai ekosistem langka namun keberadaannya terancam punah.

“Yang perlu dijaga dengan baik di area ANKT tidak hanya satwa liar, tapi juga daerah perlindungan resapan, bahkan situs arkeologi. Sebab nilai-nilai tersebut diperhitungkan sebagai nilai yang penting secara lokal, regional, maupun global,” paparnya.

Ia menekankan bahwa mempertahankan ANKT merupakan kewajiban perusahaan. Jika dalam pemantauan ditemukan adanya ANKT yang rusak, maka perusahaan akan dikenakan sanksi diantaranya terkait dengan perizinan.

Menurutnya, upaya mempertahankan ANKT merupakan implementasi dari prinsip-prinsip berkelanjutan yang tidak hanya mengejar manfaat ekonomi, namun juga mempertimbangkan aspek ekologi dan sosial.

“Upaya mempertahankan ANKT dimaksudkan untuk melaksanakan pembangunan perkebunan berkelanjutan. Ke depan, sektor perkebunan diharapkan dapat menjadi pendorong ekonomi daerah menggantikan sektor pertambangan dan penggalian yang lambat laun akan habis,” pungkasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :