Berita / Nusantara /
Persoalan Pupuk Dibahas Pemerintah Bersama DPR
Ilustrasi. Foto: Pupuk Indonesia
Jakarta, elaeis.co - Meroketnya harga pupuk dikeluhkan oleh seluruh petani, baik petani sawit maupun petani di subsektor pertanian lainnya. Para petani sawit swadaya, termasuk yang tergabung dalam Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE), telah menyuarakan masalah kenaikan harga pupuk non subsidi yang tak terkontrol ke pemerintah pusat.
Jeritan para petani itu pun direspon pemerintah. Kemarin, Komisi VI DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi membahas kebijakan pupuk bersubsidi.
Dikutip dari siaran pers Kementerian Perdagangan, pada rapat tersebut Lutfi menjelaskan bahwa Menteri Perdagangan mendapat mandat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan.
Mengacu pada perpres ini, pihaknya telah menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang mencakup pengadaan dan penyaluran mengenai jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran, HET, dan waktunya.
“Dalam implementasinya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan beberapa peraturan, terakhir dengan Permendag Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian,” jelasnya.
Dia menyebutkan, Kemendag lantas menugaskan PT Pupuk Indonesia untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. “Sedangkan proses pengawasan dilakukan pemerintah pusat dan daerah,” sebutnya.
Terkait dengan pupuk bersubsidi, Komisi VI DPR mendorong Kementerian Perdagangan untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam melaksanakan program pengadaan pupuk bersubsidi secara merata.
Selain itu, Komisi VI DPR juga mendorong Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengawasan secara ketat agar pupuk bersubsidi dapat didistribusikan dengan tepat sasaran.







Komentar Via Facebook :