https://www.elaeis.co

Berita / Pojok /

PERPU UUCK Lahir, KLHK Harus Transparan Dalam Penyelesaian Sawit Dalam Kawasan Hutan 

PERPU UUCK Lahir, KLHK Harus Transparan Dalam Penyelesaian Sawit Dalam Kawasan Hutan 

Direktur AZ Law & Conflict Resolution, Ahmad Zazali. foto. aziz


Lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu UUCK) akan mengakhiri polemik UUCK inkonstitusional bersyarat, dan Perpu ini akan berdampak pada semakin kuat dan legitimatenya Kementerian LHK menyelesaikan persoalan sawit tanpa izin dalam kawasan hutan.

Lantaran itu, tidak ada alasan lagi bagi Kementerian LHK untuk bersikap tertutup dalam penyelesaian kebun sawit tanpa izin dalam kawasan hutan itu, mengingat luasnya tidak sedikit, mencapai 3,3 juta. Dari luasan itu, di Provinsi Riau mencapai 1,4 juta hektar. 

Dengan demikian Kementerian LHK harus transparan dan upaya penyelesaian ini tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik kelompok tertentu.

Transparansi bukan hanya penyelesaian sawit tanpa izin  untuk korporasi (kriteria luas di atas 5 hektar), tetapi juga untuk sawit tanpa izin milik individu, kelompok tani dan koperasi (kriteria luas 5 hektar ke bawah).

Kementerian LHK harus membuka ke publik siapa saja 1.631 subjek hukum pemilik sawit dalam kawasan hutan tanpa izin di Indonesia melalui 9 tahap SK Menteri LHK itu.

Keterbukaan terkait bagaimana tahapan penerapan denda yang sudah diberlakukan kepada masing-masing subjek hukum, termasuk berapa besaran denda yang diberikan kepada setiap subjek hukum harus sesegara mungkin dilakukan Kementerian LHK, agar publik bisa mengawasinya.

Dugaan kerja diam-diam dan tertutupnya Kementerian LHK selama ini rawan terjadi pemufakatan yang mengarah pada KKN, karena ada indikasi kuat terjadinya lobi-lobi pengurusan denda yang difasilitasi pihak tertentu yang menjanjikan penurunan besaran denda dengan imbalan.

Untuk itu, KPK juga diharapkan turun tangan untuk mendesak Kementerian LHK terbuka kepada publik dengan mempublikasi semua subjek hukum dan tahapan penerapan denda serta besaran denda kepada setiap subjek hukum.


Ahmad Zazali, SH., MH.,
Direktur AZ Law & Conflict Resolution

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :