https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Perpres 5/2025 Dinilai Legalkan Kezaliman Negara Terhadap Pelaku Usaha

Perpres 5/2025 Dinilai Legalkan Kezaliman Negara Terhadap Pelaku Usaha

Gus Dalhari Hrp. foto: ist.


Medan, elaeis.co - Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) masih menjadi polemik di tengah masyarakat khususnya petani kelapa sawit. Ada yang  menilai regulasi ini sebagai bentuk legalisasi kezaliman negara terhadap pelaku usaha baik perorangan maupun korporasi.

"Para pelaku usaha mendirikan perusahaan tentunya sudah melalui proses yang memakan waktu cukup lama dan berkoordinasi dengan rezim pemberi izin saat itu. Berbagai regulasi juga sudah dipenuhi. Jika dilakukan pengambilalihan secara paksa lewat Perpres itu tanpa disertai proses pengadilan ataupun mediasi sanksi yang diatur oleh regulasi lain, itu merupakan bentuk otoriter pemerintah," kata Ketua DPD Apkasindo Sumatera Utara (Sumut) Gus Dalhari Harahap kepada elaeis.co, Selasa (8/4).

Kendati begitu, pria yang akrab disapa Agus tersebut tidak sepenuhnya menyalahkan pemerintah. Sebab riak- riak munculnya situasi ini sudah tampak sejak asosiasi dan pelaku usaha kelapa sawit dibuai dengan janji-janji dari pemerintah. Sehingga lahirnya regulasi tersebut menjadi biasa dan wajar.

"Terbitnya Perpres no. 5 Tahun 2025, pembentukan perusahaan PT Agrinas Palma, Kepmenhut No. 36 Tahun 2025, itu merupakan signal legalisasi pengambilalihan lahan sawit yang seyogyanya belum clear untuk masalah status lahan itu sendiri. Sebab regulasi yang ada tentang tata-batas dan penetapan kawasan hutan belum dijalankan," paparnya.

Meski begitu, Agus menilai bahwa petani masyarakat atau pelaku usaha perkebunan kelapa sawit akan sulit untuk membantah atau menolak tim satgas PKH. Karena tim merasa terlindungi dengan adanya Perpres tadi. Meskipun ia menilai tidak ada standar proses justice yang berlaku di negara Indonesia yang katanya negara hukum dan hukum adalah panglima.

"Kita hanya tinggal menunggu ekses atau akibat kebijakan itu sendiri terhadap kedaulatan negara. Menurut saya, para pelaku usaha sawit yang dulu disebut gurita, dipastikan tidak akan tinggal diam dan pasti akan bereaksi dengan jaringannya di luar dan dalam negeri. Dipastikan akibat ekses yang terjadi nanti, negara, petani kelapa sawit, dan masyarakat akan terganggu," tandasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :