Berita / Nasional /
Perpres 44/2020 Direvisi, STDB Bukan Lagi Syarat ISPO
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Prayudi Syamsuri. foto: Kementan
Jakarta, elaeis.co - Pemerintah saat ini tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2020 tentang sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau yang dikenal dengan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Akan ada beberapa perubahan mendasar dalam peraturan itu. Salah satunya adalah mengenai persyaratan sertifikasi ISPO untuk pekebun.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Prayudi Syamsuri mengatakan, nantinya Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) tak lagi menjadi syarat wajib ISPO.
"STDB bukan lagi menjadi persyaratan untuk mengajukan ISPO pekebun, tapi menjadi bagian dari penilaian ISPO," ungkap Prayudi kepada elaeis.co, Rabu (8/5).
Itu artinya, nantinya, pekebun sawit yang belum mengantongi STDB tetap bisa mengikuti sertifikasi ISPO. Bagi pekebun yang sudah mengantongi STDB, ini akan menjadi nilai tambah dalam penilaian tim auditor.







Komentar Via Facebook :