Berita / Serba-Serbi /
Permohonan Paten Briket Sawit Ditolak, Kakanwil Kemenkum HAM Sumsel Lakukan ini
Kunjungan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. foto: ist.
Palembang, elaeis.co - Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Ilham Djaya melakukan koordinasi ke Direktorat Paten Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang, Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.
Langkah ini untuk menindaklanjuti permohonan paten briket cangkang sawit sebagai Energi Baru Terbarukan (EBT). Pada kesempatan itu, Ilham diterima oleh Direktur Paten DTLST dan Rahasia Dagang, Sri Lastami.
“Di Sumsel saat ini sudah diajukan permohonan paten sederhana dengan nomor: S00202312030 tentang Briket Zaket sebagai EBT berbahan baku Cangkang Sawit (Elaeis Guineensis Jacq). Satu lagi permohonan nomor: S00202312030 tentang Fabriksi Pembuatan Briket dari Campuran Limbah Tandan Kosong Kelapa Sawit dan Cangkang Sawit dengan Perekat Alami dengan Metode Tangki Tertutup,” papar Ilham dalam rilis dikutip Sabtu (20/2).
Akan tetapi permohonan tersebut, lanjut Ilham, mendapatkan penarikan kembali dari Pemeriksa Paten DJKI dikarenakan data dukung permohonan tidak diselesaikan dengan baik.
“Untuk itu kami mohon langsung dengan Ibu Direktur agar melakukan peninjauan kembali atas permohonan paten tersebut. Kami sudah berkoordinasi dengan pemohon agar segera menyiapkan dan melengkapi data dukungnya,” lanjutnya.
Ilham menjelaskan bahwa invensi tersebut lahir dari pemikiran seorang Yulifa Handayani, pegiat UMKM yang berlokasi di Musi Banyuasin, Sumsel. Invensi tersebut adalah jenis bioenergi berupa briket cangkang sawit yang dalam proses pembuatannya menggunakan bahan perekat alami.
Tujuan pembuatannya adalah memenuhi kebutuhan bahan bakar sebagai pengganti bahan bakar fosil, yaitu minyak bumi dan batu bara, yang utamanya digunakan memasak, memanggang, memanaskan ruangan dan sebagai bahan bakar dalam proses pembakaran industri.
“Jika paten ini diterima, maka tentu akan bermanfaat bagi perkembangan hidup manusia dan menjadi pendorong kemandirian ilmu pengetahuan dan teknologi nasional,” pungkas Ilham.
Invensi ini mampu memenuhi kebutuhan karena memiliki nilai kalor yang tinggi dan dibuat menggunakan teknologi ektrusi dilanjutkan dengan teknologi karbonisasi. Dengan teknologi ekstrusi menghasilkan briket (woodlog) tanpa menggunakan bahan perekat, sedangkan teknologi karbonisasi menghasilkan produk briket arang yang tidak berasap dan tidak berbau ketika dibakar serta memiliki densitas yang tinggi.
Menutup koordinasi tersebut, Ilham membahas mengenai rencana kegiatan OSS (One Stop Service) Paten yang akan dilaksanakan di Sumatera Selatan pada Juli mendatang, serta kegiatan asistensi penelurusan paten dan drafting paten guna meningkatkan jumlah permohonan paten, perlindungan paten, serta membangun pemahaman yang lebih baik tentang kekayaan intelektual di Sumatera Selatan.
Turut hadir mendampingi Kakanwil dalam koordinasi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yulkhaidir dan Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara, Benni Rizky.







Komentar Via Facebook :