https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Permentan Baru Dorong Kemitraan Petani Swadaya dan PKS untuk Stabilitas Pasar Sawit

Permentan Baru Dorong Kemitraan Petani Swadaya dan PKS untuk Stabilitas Pasar Sawit

Pekerja menyortir sawit di pabrik pengolahan. foto: Kemenkeu


Jakarta, elaeis.co – Kementerian Pertanian (Kementan) telah merevisi kebijakan terkait aturan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024. 

Regulasi ini menjadi penguatan atas Permentan 01/2018, khususnya dalam mendorong kesepakatan harga serta memperkuat kemitraan antara petani swadaya dan pabrik kelapa sawit (PKS).

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Kementerian Pertanian, Prayudi Syamsuri, menjelaskan bahwa poin utama dalam Permentan 13/2024 adalah mendorong terbentuknya kemitraan yang lebih terstruktur antara petani swadaya dan perusahaan.

"Kemitraan ini menjadi elemen penting. Polanya mencakup kemitraan PIR (Perkebunan Inti Rakyat) dan pola kemitraan swadaya. Untuk petani swadaya, kemitraan ini fokus pada pola perdagangan, di mana petani tetap membangun kebun sendiri, tetapi memiliki kepastian pasar dan harga yang jelas dengan PKS," ujar Prayudi kepada elaeis.co baru-baru ini. 

Menurutnya, kemitraan akan menguntungkan kedua belah pihak. Di satu sisi, PKS mendapatkan kepastian pasokan TBS sawit untuk operasionalnya. Di sisi lain, petani swadaya memperoleh jaminan pasar dan harga yang stabil, terutama ketika harga sawit bergejolak atau anjlok.

"Kalau harga sedang tinggi, mungkin dampaknya tidak terlalu terasa. Namun, saat harga jatuh, petani swadaya sering dirugikan karena tidak memiliki kontrak atau kepastian pasar. Permentan ini hadir untuk melindungi petani dari situasi tersebut," jelasnya.

Prayudi menambahkan bahwa pola kemitraan ini sebenarnya sudah mulai diterapkan di beberapa daerah, seperti Provinsi Riau. Dengan adanya permentan baru ini, pemerintah akan mendorong implementasi serupa di daerah lain.

"Di lapangan, sering terjadi persaingan antar pihak untuk memperebutkan bahan baku. Dengan regulasi ini, pola kemitraan akan diatur lebih jelas sehingga setiap petani swadaya memiliki mitra PKS yang pasti. Tujuannya agar kerja sama ini dapat berlangsung dalam jangka panjang," tambahnya.

Selain memastikan stabilitas pasar, regulasi ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan industri sawit Indonesia. Produk sawit, kata Prayudi, pada dasarnya harus masuk ke PKS untuk diolah lebih lanjut. Berbeda dengan komoditas lain yang dapat dijual langsung.

"Dengan dorongan kemitraan yang teratur, kita harapkan seluruh petani swadaya dapat bermitra dengan perusahaan. Ini akan menciptakan sistem yang lebih berkeadilan dan efisien bagi semua pihak dalam rantai pasok sawit," tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :