https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Permentan 50/2015 Direvisi, Sistem Mutu Benih dan Distribusi Bakal Diperbarui

Permentan 50/2015 Direvisi, Sistem Mutu Benih dan Distribusi Bakal Diperbarui

Ilustrasi - penangkar bibit. Dok.Istimewa


Jakarta, elaeis.co - Kabar baik untuk petani dan pelaku perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyiapkan revisi Permentan Nomor 50/2015 tentang produksi, sertifikasi, peredaran, dan pengawasan benih tanaman perkebunan. 

Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan terkini, sekaligus mendukung PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

Revisi ini dibahas dalam rapat yang digelar secara hybrid dan dihadiri pejabat Ditjen Perkebunan, Kepala Balai Besar Perbenihan dan Pelindungan Tanaman Perkebunan (BBPPTB) di Medan, Surabaya, Ambon, serta seluruh Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) dan Balai Provinsi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan sertifikasi benih.

Dari Kalimantan Timur, suara aktif disuarakan Eka Rini Elvianti, Kepala UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Disbun Kaltim. Eka menegaskan, regulasi baru harus realistis dan bisa diterapkan di semua wilayah, termasuk daerah dengan tantangan geografis berat. “Regulasi harus fleksibel, tapi tetap tegas agar kualitas benih perkebunan tetap terjaga,” ujarnya.

Beberapa masukan penting dari Kaltim antara lain penyesuaian istilah dari PNS menjadi ASN untuk mengakomodasi PPPK, penegasan rentang waktu pengawasan benih setiap 1–2 tahun, serta batas waktu perbaikan untuk pasal tertentu. Selain itu, Eka menekankan kejelasan terkait produsen benih yang wajib menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001, mekanisme distribusi benih, serta definisi distributor yang lebih spesifik.

Tidak hanya aspek regulasi, aspek teknis juga menjadi sorotan. Mekanisme pembiayaan sertifikasi benih, menurut Eka, sebaiknya bisa bersumber dari APBN, APBD, maupun sumber lain yang memungkinkan. Ia juga menyoroti perlunya aturan mengenai warna label benih inti (NS) dan pencetakan label oleh UPTD provinsi sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2025.

Kepala UPTD Kaltim juga mengingatkan soal kondisi darurat di lapangan, seperti jembatan rusak, longsor, atau banjir, yang sering menghambat pengawasan. Regulasi baru diharapkan memberi kejelasan prosedur darurat agar proses sertifikasi tetap berjalan.

Dengan revisi ini, pemerintah berharap sistem mutu benih dan mekanisme distribusi bisa diperbarui, kualitas bibit meningkat, dan petani mendapatkan kepastian serta keuntungan lebih. Efektivitas pengawasan yang lebih baik diharapkan mendorong produktivitas perkebunan nasional dan menjadikan benih Indonesia lebih kompetitif di pasar global.

Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat sistem perbenihan nasional, memastikan bibit yang sampai ke tangan petani tidak hanya memenuhi standar, tetapi juga mendukung pertumbuhan usaha perkebunan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :