https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Permentan 03/2022 Lindungi Petani Sawit

Permentan 03/2022 Lindungi Petani Sawit

Ilustrasi-petani kelapa sawit. (Dok. Elaeis)


Jakarta, elaeis.co - Tahun 2023 ini sawit masih menjadi sorotan mulai dari capaian perkembangan peremajaan sawit rakyat (PSR), dinamika harga tandan buah segar (TBS) hingga beragam kondisi petani sawit lainnya. 

Pemerintah tentu tak tinggal diam, Kementerian Pertanian bersama Dinas Perkebunan di seluruh sentra kelapa sawit terus berupaya menjaga produksi dan produktivitas kelapa sawit serta memonitoring perkembangan harga TBS secara rutin, guna mengatasi dan memastikan harga TBS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terbitnya Permentan 03 Tahun 2022 justru untuk memperlancar dan melindungi petani, bukan untuk memberatkan atau mempersulit petani saat memproses PSR-nya,” kata Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alam Syah dalam keterangan resminya dikutip elaeis.co, Sabtu (7/1).

Hal yang sama juga diungkapkan Ahli Hukum Tatanegara Universitas Tarumanegara Dr Ahmad Redi bahwa Permentan 03 Tahun 2022 bisa mencegah tumpang tindih lahan, kepastian hukum dan keadilan agar kepemilikannya clean and clear, dan tidak ada masalah di kemudian harinya.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 15, kata Ahmad, peremajaan kelapa sawit diberikan kepada pekebun dengan syarat salah satunya tergabung dalam kelembagaan dan memiliki legalitas lahan. 

"Hal ini mengingat siklus tanaman kelapa sawit yang cukup panjang sekitar 25 tahun, sehingga diperlukan kepastian hukum atas keberadaan kebun yang akan diremajakan," kata Ahmad.

Ia menjelaskan, lahirnya Permentan 03 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan dari Permentan sebelumnya, yang terbit dari hasil evaluasi dan masukan berbagai pihak seperti aparat penegak hukum, BPK, BPKP, petani, pelaku usaha perkebunan dan berbagai stakeholder perkebunan. 

Berbagai masukan tersebut dalam rangka kepastian hukum dan keberlanjutan usaha kelapa sawit. Dalam regulasi tersebut terdapat keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ATR/BPN terkait status lahan yang akan dilakukan peremajaan.

Hal ini dimaksudkan, lanjut Ahmad, agar kedepan peremajaan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik tanpa konflik dan diberikan kepada para petani yang tepat sebagai penerima manfaat.

"Ini merespon karena banyak areal perkebunan kelapa sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan. Terhadap hal itu, maka pemerintah hadir bagi lahan-lahan petani yang masuk dalam kawasan hutan untuk diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku," kata Ahmad.

Lebih lanjut Ahmad Redi mengatakan, Permentan 03 Tahun 2022 terbit melalui proses harmonisasi yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait, namun demikian dalam rangka mencapai tujuan peremajaan, saat ini Permentan tersebut dalam proses revisi sesuai masukan dari berbagai pihak.

“Pemerintah tentu hadir, dan terus cari solusi tepat guna dan segera menindaklanjuti. Perbaikan industri sawit ini tak bisa sendiri, harus bersama bersinergi, demi tingkatkan kesejahteraan petani sawit kedepannya,” pungkasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :