https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Permendag Baru Minyakita Terbit, 35 Persen Distribusi Wajib Lewat Bulog dan BUMN

Permendag Baru Minyakita Terbit, 35 Persen Distribusi Wajib Lewat Bulog dan BUMN


Jakarta, elaeis.co - Pemerintah resmi memperketat tata kelola minyak goreng rakyat Minyakita. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, yang mewajibkan minimal 35 persen distribusi Minyakita dilakukan melalui Perum Bulog dan/atau BUMN pangan.

Permendag Nomor 43 Tahun 2025 ini merupakan revisi atas Permendag Nomor 18 Tahun 2024. Aturan tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan 12 Desember 2025, dan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan. Revisi difokuskan pada penguatan distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap minyak goreng rakyat.

Ketentuan distribusi 35 persen itu tercantum dalam Bab IV Pasal 38, yang menyebutkan pendistribusian Minyak Goreng Rakyat paling sedikit 35 persen dari realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri dilakukan melalui Bulog dan/atau BUMN pangan, paling lambat 30 hari sejak peraturan mulai berlaku.

Mendag Budi Santoso mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi distribusi agar harga Minyakita tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). 

“Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian Minyakita akan mendorong pembentukan harga sesuai HET dan mendukung stabilitas harga minyak goreng,” ujar Budi Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12).

Menurutnya, penguatan peran BUMN sebagai distributor menjadi poin utama penyempurnaan kebijakan Minyakita. Selama ini, BUMN dinilai lebih konsisten menjaga harga jual sesuai ketentuan pemerintah. 

“Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut,” kata Mendag.

Selain mewajibkan distribusi melalui Bulog dan BUMN, aturan baru ini juga menegaskan pengutamaan penyaluran Minyakita ke pasar rakyat. 

Pasar rakyat diposisikan sebagai saluran distribusi utama karena paling dekat dengan masyarakat dan menjadi indikator penting pergerakan ekonomi.

“Penyaluran Minyakita ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau. Pasar rakyat merupakan barometer ekonomi nasional,” ujar Budi Santoso.

Ia menambahkan, pasar rakyat berperan sebagai indikator pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok. Karena itu, ketersediaan Minyakita di pasar rakyat dinilai krusial untuk menjaga stabilitas harga di berbagai daerah.

Dari sisi pengawasan, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 juga memperketat penegakan hukum. Pemerintah membuka ruang sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar, mulai dari pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) hingga pembekuan penerbitan persetujuan ekspor.

“Tidak boleh ada ruang untuk praktik spekulatif. Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan persetujuan ekspor bila diperlukan,” tegas Mendag.

Dengan terbitnya aturan baru ini, pemerintah berharap tata kelola Minyakita semakin tertib, distribusi lebih merata, dan harga minyak goreng rakyat tetap terjangkau bagi masyarakat.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :