Berita / Nusantara /
Perkebunan Kelapa Sawit Wajib Terapkan K3
Petani maupun pekerja di perkebunan kelapa sawit wajib menerapkan K3. Foto: Setara Jambi
Bengkulu, elaeis.co - Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah agar menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Hal tersebut dilakukan untuk melindungi para pekerja di perkebunan kelapa sawit.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy mengatakan, K3 wajib diterapkan di semua sektor usaha, termasuk perkebunan kelapa sawit. Bahkan dalam sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), K3 merupakan salah satu kriteria dari prinsip tanggung jawab terhadap pekerja.
K3 wajib diterapkan baik terhadap pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan buruh harian lepas. "K3 wajib diterapkan pada semua pekerja, tidak boleh ada yang tidak terlindungi," katanya, kemarin.
Dengan menerapkan K3, katanya, perusahaan perkebunan kelapa sawit dapat menghindarkan para pekerja dari sejumlah risiko kerja yang mengancam saat beraktivitas di kebun sawit.
"Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan. K3 sangat penting bagi perlindungan pekerja, peningkatan produktivitas dan kesejahteraan, serta kemajuan dunia usaha. Karena itu diperlukan dukungan dan perhatian dari berbagai pihak tentang masalah ini," katanya.
Dia menambahkan, pekerja merupakan aktor utama dalam pembangunan sekaligus sebagai aset berharga bagi organisasi atau perusahaan. Pekerja selalu berhadapan dengan potensi bahaya di tempat kerja (hazard) berupa kecelakaan kerja (KK), penyakit akibat kerja (PAK), dan gangguan kesehatan lainnya.
Hazard di tempat kerja selalu berkembang seiring perkembangan industri. Risiko semakin meningkat demikian juga ragam dan kompleksitasnya baik di perusahan besar, menengah, kecil dan mikro.
"Jadi, K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan tenaga kerja untuk mewujudkan kerja layak dan mendukung kemajuan serta keberlangsungan usaha," tutupnya.







Komentar Via Facebook :