Berita / Serba-Serbi /
Perkara Pencurian Tujuh Tandan Sawit Diselesaikan dengan Mekanisme RJ
Ekspose penyelesaian perkara pidana pencurian tujuh tandan sawit. foto : Penkum Kejati Jambi
Jambi, elaeis.co - Perkara pencurian tujuh tandan sawit yang terjadi di Desa Adi Purwo, Kecamatan Merlung, Tanjung Jabung Barat, Jambi, akhirnya diselesaikan berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ).
Ekspose melalui video conference penyelesaian perkara pidana berdasarkan mekanisme RJ untuk perkara tersebut bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Koordinator dan Kasi di bidang Pidum Kejati Jambi.
Dalam ekspose perkara tersebut disampaikan bahwa tersangka berinisial EP disangkakan melanggar pasal 362 KUHP. Tersangka diduga mencuri tujuh tandan buah kelapa sawit di kebun milik Saksi Supar Bin Kaeran di SP 6 Desa Adi Purwo, Kecamatan Merlung.
"Adapun motif pelaku didorong karena kondisi ekonomi di mana anak masih kecil dan istri sedang hamil tua. Keluarga dan rekan-rekan terkejut dengan apa yang dilakukan oleh tersangka. Di mata mereka, tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik dan santun di masyarakat, " jelas Riono dalam keterangan resmi Penkum Kejati Jambi dikutip Jumat (4/10).
Setelah mempertimbangkan latar belakang tersangka, kondisi ekonomi, dan permintaan korban, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyetujui dilakukan penghentian penuntutan dalam kasus ini dilakukan melalui mekanisme RJ.
Sebagaimana diketahui, pendekatan RJ merupakan penyelesaian perkara pidana secara lebih humanis dan berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan berlarut-larut.
Pendekatan RJ merupakan langkah penting yang diambil oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mendukung visi Indonesia Maju, dengan mengedepankan penyelesaian perkara yang adil, cepat, dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Dengan adanya RJ, maka tersangka dibebaskan setelah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Pemilik kebun selaku korban, Supar Bin Kaeran, telah menyatakan bahwa ia tidak keberatan dengan adanya pendekatan RJ," tutupnya.







Komentar Via Facebook :