Berita / Nusantara /
Perkara Duta Palma, Kejagung Periksa Dua Saksi Baru
Ilustrasi/Okezone
Jakarta, elasis.co - Penyidikan kasus perkara dugaan korupsi perizinan penggunaan lahan hutan dan juga tindak pidana pencucian uang oleh PT Duta Palma Group terus berlanjut.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung juga kembali memeriksa dua orang saksi baru hari ini.
"Hari ini JAM-Pidsus memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka RTR dan SD," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (5/8).
Dia saksi yang diperiksa hari ini, kata Ketut, adalah PA yang merupakan Head Accounting PT Duta Palma Nusantara dan MY selaku Staf Bagian Divisi Marketing & Trading PT Darmex Agro Group. Dua perusahaan itu merupakan milik Surya Darmadi (SD) alias Apeng yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," tambahnya.
Diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group serta Raja Thamsir Rachman yang merupakan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Dalam kasus ini, PT Duta Palma Group diduga melakukan pengolahan lahan hutan untuk perkebunan sawit, dengan mendapatkan berizin yang tidak semestinya atau ilegal. Bahkan Surya Darmadi juga dikenakan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ada 37.095 hektare lahan yang digunakan oleh PT Duta Palma Group. Dimana dalam pemberian izinnya, Surya Darmadi diduga melakukan kongkalikong dengan Raja Thamsir Rachman yang saat itu menjabat sebagai bupati.
Bahkan, Jaksa Agung, Burhanuddin mengatakan bahwa akibat tindakan melawan hukum itu, PT Duta Palma Group telah merugikan negara hingga Rp78 triliun.
Saat ini aset-aset milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu itu juga telah disita. Yakni lahan perkebunan sawit seluas 37.095 hektare dan dua pabrik kelapa sawit. Aset itu saat ini dititipkan kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V).







Komentar Via Facebook :