https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Perjuangkan Nasib 274 Ribu Ha Sawit dalam Kawasan, Bupati Kuansing Temui Menhut

Perjuangkan Nasib 274 Ribu Ha Sawit dalam Kawasan, Bupati Kuansing Temui Menhut

Bupati Kuansing Suhardinan Amby (tengah) bertemu Menhut Raja Juli Antoni (kanan). foto: Diskominfoss Kuansing


Jakarta, elaeis.co - Ratusan ribu hektar lahan sawit masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi (kuansing), Provinsi Riau, masuk kawasan hutan. Cari jalan keluar, Bupati Kuantan Singingi, Dr. Suhardiman Amby, terbang ke Jakarta menemui Menteri Kehutanan (menhut), Raja Juli Antoni, Selasa (11/3).

Pada kesempatan itu, Suhardiman membeberkan fakta mencengangkan. Kebun sawit masyarakat di daerah itu yang masuk kawasan hutan luasnya mencapai 274 ribu hektare (ha) yang tersebar di 15 kecamatan. Terbesar di Kecamatan Singingi Hilir, Pucuk Rantau, Hulu Kuantan, dan Singingi.

"Data ini sudah saya sampaikan langsung kepada Pak Menteri saat pertemuan tadi, semoga ada solusi," ujar Suhardiman usai bertemu Menhut.

Menurutnya, Menhut menawarkan berbagai opsi penyelesaian. Diantaranya adalah Izin Satu Daur, Perhutanan Sosial, tanah objek reforma agraria (TORA) Kawasan, SHM TORA maksimal 5 hektar per KK, hingga Izin Pelepasan Kawasan Hutan.

"Saya minta masyarakat segera melaporkan kebun mereka yang masuk kawasan hutan agar bisa mendapatkan solusi terbaik. Jika tidak, mereka harus siap menghadapi konsekuensi hukum," tegasnya.

Selain legalitas lahan, pada pertemuan itu dia juga mengungkapkan aturan ketat bagi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang dilarang menerima buah sawit dari kebun dalam kawasan hutan tanpa izin. Langkah ini diambil untuk mencegah peredaran sawit ilegal yang dapat berakibat fatal bagi petani dan pengusaha sawit di Kuansing.

Tak hanya lahan rakyat, Suhardiman juga menyinggung nasib kebun perusahaan atau korporasi yang berada di kawasan hutan. Ia memastikan bahwa pemerintah akan mencari solusi, termasuk opsi satu daur dengan pembayaran denda ke pemerintah pusat.

"Jika semua kebun sawit taat aturan, Kuansing berpotensi menerima DBH Sawit sebesar Rp 150 miliar per tahun," ucapnya.

Suhardiman menegaskan bahwa ia akan terus berusaha membela hak masyarakatnya dan mencari jalan keluar terbaik.

"Saya tidak ingin rakyat Kuansing jadi korban aturan yang tumpang tindih. Kita harus mencari solusi terbaik tanpa melanggar hukum!" pungkasnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :