https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Periode I 2022, Luas Areal Penghentian Pemberian Izin Bertambah 372.417 Hektare

Periode I 2022, Luas Areal Penghentian Pemberian Izin Bertambah 372.417 Hektare

Kredit Foto: Reuters


Jakarta, elaeis.co - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB) tahun 2022 periode I. 

Melalui Keputusan Menteri LHK nomorSK.1629/MENLHKPKTL/IPSDH/PLA.1/3/2022 tanggal 11 Maret 2022, PIPPIB Tahun 2022 periode I disusun berdasarkan PIPPIB tahun 2021 periode II dengan mengakomodir pemutakhiran data pada enam bulan terakhir. 

Hasilnya, terjadi penambahan luas areal kurang lebih sebesar 372.417 hektare yang mana pada periode sebelumnya, kurang lebih seluas 66.139.183 hektare menjadi sekitar 66.511.600 hektare pada PIPPIB tahun 2022 periode I ini.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan tata Lingkungan (PKTL), Ruandha A. Sugardiman pada saat media briefing di Jakarta awal pekan lalu menyampaikan, perubahan data ini terjadi karena adanya masukan dari masyarakat tentang hak atas tanah atau tanda bukti kepemilikan lainnya, perizinan, dan penguasaan lahan yang terbit sebelum Inpres Nomor 10 Tahun 2011 dan/atau sebelum Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.323/Menhut-II/2011.

“Perubahan ini terjadi juga dikarenakan pemutakhiran data perizinan, pemutakhiran data bidang tanah, perubahan tata ruang dan pemutakhiran kawasan hutan, pemutakhiran perubahan peruntukan kawasan hutan, hasil survei lahan gambut, dan hasil survei hutan alam primer,” kata Ruandha dikutip elaeis.co dari keterangan resminya.

Ruandha menjelaskan, dengan terbitnya Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota serta instansi terkait lainnya dalam menerbitkan usulan atau rekomendasi dan penerbitan izin baru wajib berpedoman pada SK dan Lampiran Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut tahun 2022 Periode I.

"Terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB, wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap enam bulan sekali," jelasnya.

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH), Belinda A. Margono pada kesempatan itu juga menerangkan, PIPPIB pada waktu dulu masih berupa penundaan, namun sejak tahun 2019 menjadi penghentian. 

"Jadi, PIPPIB memiliki tiga katagori. Pertama,  PIPPIB Kawasan, kedua PIPPIB Gambut dan yang terakhir PIPPIB Primer," ujarnya.

Belinda menjelaskan, dalam proses penyusunan dan revisi PIPPIB, Sesuai AMAR KETIGA dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019, mengamanatkan kepada Menteri LHK untuk melakukan revisi terhadap PIPPIB setiap enam bulan sekali setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah non kementerian terkait dan menetapkan PIPPIB hutan alam primer dan lahan gambut yang telah direvisi.

“Penyusunan dan revisi PIPPIB ini mengakomodir perkembangan di lapangan, pengecualian-pengecualian di dalam Inpres, dan perbaikan data spasial dengan memperhatikan urusan perubahan tata ruang, pembaharuan data perizinan, masukan dari masyarakat,  serta hasil survei kondisi fisik lapangan,” jelas Belinda.

Secara rinci, Belinda menyampaikan perbandingan luas areal pada PIPPIB Tahun 2022 periode I dengan PIPPIB sebelumnya yakni, PIPPIB kawasan dari semula seluas lebih kurang 51.233.571 hektare (tahun 2021 periode II), menjadi 51.627.522 hektare (tahun 2022 periode I). 

Terus,  PIPPIB Lahan Premier, dari 5.266.963 hektare menjadi 5.257.127 hektare, dan PIPPIB Hutan Alam Primer dari 9.638.649 hektare menjadi 9.626.951 hektare.

“Kreteria PIPPIB dari kawasan hutan adalah yang terluas, apapun kondisi tutupannya, dia pasti masuk ke dalam PIPPIB karena memiliki fungsi hutan lindung dan konservasi. Sedangkan untuk lahan gambut dan lahan primer, relatif stabil, dan apabila ada kekurangan, pasti telah dilakukan pengecekan di lapangan,” terang Belinda.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :