https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Perhitungan Pungutan Ekspor Kudu Dievaluasi

Perhitungan Pungutan Ekspor Kudu Dievaluasi

Ilustrasi/Elaeis


Palembang, elaeis.co - Hingga saat ini pemerintah masih meniadakan Pungutan Ekspor (PE) CPO guna memperlancar aktifitas ekspor di pasar Internasional. Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan hingga akhir Agustus 2022 mendatang.

Dampak positif kebijakan pemerintah ini saat ini sudah mulai terasa hingga ke petani. Salah satunya yakni terjadinya kenaikan harga TBS meski dinilai belum signifikan.

Meski harga TBS bergerak, petani juga mulai khawatir jika harga TBS tak kunjung maksimal sementara waktu pemberlakukan PE 0% hanya tinggal kurang dari satu bulan mendatang.

Menurut Sekretaris DPW APKASINDO Sumsel, M Yunus, meski kebijakan itu jatuh tempo, pemerintah juga tidak bisa serta merta memberlakukan besaran PE seperti sebelumnya. Ia menilai harus dihitung ulang dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Ya tidak bisa sembarangan, saat ini saja harga TBS belum kembali pulih. Nah, bagaimana jika PE justru diberlakukan dengan besaran sebelumnya, ya pasti anjlok lagi lah," ujarnya saat berbincang dengan elaeis.co, Rabu (3/8).

Sebab dari pengamatannya, potongan eskpor seluruhnya sudah berada di atas 50%. Jika potongan ini semakin membengkak tentu eksportir memilih tidak produksi CPO. Dampak terparah petani tidak dapat menikmati hasil jerih payahnya berkebun kelapa sawit.

"Nah saat ini pemerintah juga tengah menormalkan kembali Bea Keluar (BK). Bisa jadi menormalkan cara perhitungannya saja. Sebab jika dihilangkan tidak mungkin, karena akan merugikan negara. Itukan APBN resmi," ujarnya.

Meski begitu, ia tidak menampik jika dihilangkan berdampak positif terhadap petani. Sebab aktifitas ekspor semakin besar, dan serapan kelapa sawit semakin tinggi.

"Tujuan utamanya kan agar harga TBS juga ikut terdongkrak. Tapi saya rasa sulit," tandasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :