https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Perda tentang Jalan Angkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit akan Direvisi

Perda tentang Jalan Angkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit akan Direvisi

Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni, memimpin rapat revisi Perda 10/2012 bersama para kepala OPD terkait. foto: Pemprov Kaltim


Samarinda, elaeis.co - Peraturan daerah (perda) Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) akan direvisi. Pemprov Kaltim tengah melakukan pendalaman kajian terkait perubahan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan karena perubahan regulasi akan menimbulkan konsekuensi dan dampak penerapan terhadap fungsi jalan sebagai jalur distribusi barang maupun komoditas di Kaltim.

“Karena itu perlu pengaturan lebih baik lagi dan kajian akan dilakukan sampai tahun depan,” jelasnya melalui keterangan resmi Diskominfo Kaltim.

Dalam penyusunan suatu perda, lanjutnya, Pemprov Kaltim berupaya agar produk hukum itu dapat bersinergi dengan upaya mendorong iklim investasi di daerah yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

“Jangan sampai menghambat upaya kita dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad mengatakan, aturan penggunaan jalan harus disusun secara teliti dengan mempertimbangkan kepentinggan pengguna jalan.

"Tidak mungkin pekebun maupun pengusaha sawit tidak boleh menggunakan jalan umum untuk pengangkutan kelapa sawit, membuat jalan khusus juga sulit," sebutnya.

"Jika dilarang sama sekali melewati jalan umum, akan terjadi keresahan nantinya. Setidaknya ada 350 ribu orang yang bergantung pada usaha kelapa sawit dan akan terdampak nantinya,” sambungnya.

Hal yang perlu dilakukan menurutnya adalah mengatur tonase angkutan kelapa sawit sesuai beban jalan. Sehingga roda ekonomi masyarakat bergerak dan jalan umum juga kondisinya tetap baik.

"Lebih dari 40 persen usaha kelapa sawit adalah milik masyarakat. Jadi, berat muatannya saja yang dibatasi. Jika ada angkutan yang ODOL (over dimension over loading), itu yang ditindak,” tukasnya.

Kepala Biro Hukum Setda Prov Kaltim, Suparmi menambahkan, rencana perubahan Perda 10/2012 sudah disampaikan ke DPRD Kaltim untuk dibahas dan responnya perlu pembatasan dalam penggunaan jalan umum untuk Kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit.

"Biro Hukum juga telah melakukan koordinasi dengan Kemendagri terkait rancangan perubahan perda itu. Salah satu arahan dari Kemendagri yaitu revisi harus disesuaikan dengan PP Nomor 30/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang LLAJ,” sebutnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :