Berita / Lingkungan /
Perda RTRW Kadang Bikin Ruwet
Pemaparan Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Bambang Hendroyono dalam wabinar. (Tangkapan layar)
Jakarta, Elaeis.co - Persoalan kebun sawit dalam kawasan hutan hingga kini masih terus terjadi di Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat, ada 3.372.615 hektare lahan kelapa sawit yang terlanjur berada di kawasan hutan. Baik itu di Hutan Lindung maupun di Hutan Konservasi Indonesia.
Menurut Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Bambang Hendroyono, masalah perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan ini merupakan hal yang serius untuk diselesaikan.
"Dari tahun 2012, upaya untuk menyelesaikan sawit dalam kawasan hutan sudah dilakukan dengan membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2012. Bahkan waktu itu, ditargetkan 6 bulan permasalahan ini selesai dengan membikin pola, jika kebun berada dalam Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), dilepaskan. Namun jika perkebunan berada dalam Hutan Produksi Tetap (HP) atau Hutan Terbatas, maka di TMKH, artinya tukar menukar," kata Bambang dalam video wabinar yang ditengok Elaeis.co, Jumat (17/9).
Di tiga tahun kemudian, pemerintah juga kembali membikin PP Nomor 104 Tahun 2015 untuk menyelesaikan sawit dalam kawasan hutan tersebut. Bahkan dalam PP itu ditargetkan penyelesaiannya setahun, 2015 sampai 2016.
"Nah, dalam PP dibikinkan pola jika kebun berada dalam Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), juga dilepaskan. Kalau sawit yang berada dalam Hutan Produksi Tetap (HP) atau Hutan Terbatas, sama kayak butiran PP tahun 2012, di TMKH. Agar permasalahan ini cepat terselesaikan, poin di PP 2015 lalu juga ditambah jika sawit berada di Hutan Lindung dan Hutan Konservasi, bisa melanjutkan usaha," kata dia.
Ternyata, kedua peraturan pemerintah tadi juga tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. UU Cipta Kerja yang dibikin tahun lalu serta PP 23 dan 24 Tahun 2021 menjadi tumpuan terakhir agar persoalan itu terselesaikan.
"Jadi, tujuan UUCK dan PP itu sama fungsinya. Dalam 3 tahun permasalahan sawit dalam kawasan hutan, terselesaikan. Sawit yang berada dalam kawasan hutan wajib punya izin bidang perkebunan. Jika tidak punya izin bidang perkebunan atau tidak sesuai tata ruang, maka diberi sanksi administrasi dan HL/HK nya, diserahkan kepada negara," jelas Bambang.
Menurut Bambang, salah satu tipologi masalah perkebunan kelapa sawit berada dalam kawasan hutan karena ketidaksesuaian tata ruang dengan kawasan hutan sebelum UU Nomor 26/2007 Tentang Tata Ruang.
"Sebetulnya, SK Menteri tentang Kawasan Hutan Provinsi sudah terintegrasi dengan Perda RTRW Provinsi. Namun, sampai saat ini masih terdapat beberapa permasalahan berdasarkan RTRW Provinsi. Seperti budaya kehutanan, kawasan hutan dan berdasarkan Peta Kawasan Hutan," kata dia.
Untuk itu, Bambang mengatakan, UUCK sangat penting menyelesaikan warisan masalah kehutanan berkaitan dengan konflik tenurial kawasan hutan.
"UU Omnibus Law bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga sangat berpihak kepada masyarakat, dimana masyarakat disekitar hutan diikut sertakan dalam kebijakan penataan dalam kawasan hutan, melalui hutan sosial dan TORA," kata dia.







Komentar Via Facebook :