Berita / Nasional /
Perbaiki Tata Kelola Industri Sawit, Kementan Siap Laksanakan Saran Ombudsman
Jakarta, elaeis.co - Ombudsman menyerahkan Hasil Kajian Sistemik tentang Tata Kelola Industri Kelapa Sawit kepada Kementerian Pertanian. Hasil kajian tersebut diterima oleh Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto.
Heru menjelaskan, Ombudsman telah melakukan kajian terhadap potensi maladministrasi dalam layanan tata kelola industri kelapa sawit.
Berdasarkan hasil penelaahan berbagai keterangan, data, informasi dan regulasi, Ombudsman RI menyimpulkan berbagai permasalahan kelapa sawit dibagi ke dalam empat aspek. Yakni aspek lahan, aspek perizinan, aspek tata niaga, dan aspek kelembagaan.
"Dari potensi maladministrasi tersebut, Ombudsman menyampaikan saran perbaikan yang dapat dilakukan Kementerian Pertanian serta kementerian terkait agar pengelolaan perkebunan kelapa sawit menjadi lebih baik," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip Kamis (21/11).
Diantara saran tersebut yakni pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit rakyat yang telah memiliki hak atas tanah; mendorong peningkatan kinerja untuk pendataan Surat Tanda Daftar Budi Daya (STDB) bagi pekebun rakyat dan pemenuhan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit; koordinasi dan integrasi perizinan pabrik kelapa sawit antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian; menjamin harga tandan buah segar (TBS) baik untuk pekebun plasma maupun swadaya disertai penerapan sanksi agar dapat dipatuhi; dan perlu membentuk Badan Nasional untuk mengurusi tata kelola industri kelapa sawit yang berada di bawah langsung Presiden RI.
“Kami mengapresiasi kajian yang dilakukan oleh Ombudsman dan segera menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan itu demi perbaikan tata kelola industri kelapa sawit ke depannya,” tutup Heru.
Komentar Via Facebook :