Berita / Nusantara /
Perannya Dibutuhkan, tapi Belum Semua Daerah Punya RPO
Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan RPO Pengganggu Tanaman digelar di Aula Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Foto: Disbun Kaltim
Samarinda, elaeis.co - Belum semua kabupaten/kota di Kalimantan Timur (kaltim) memiliki Regu Pengendali Organisme (RPO) Pengganggu Tanaman. Padahal keberadaan RPO sangat penting dan strategis dalam mengendalikan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) terhadap tanaman perkebunan.
Kepala UPTD Pengembangan Perlindungan Tanaman Perkebunan Dinas Perkebunan (disbun) Kaltim, Sopian, mengatakan, hingga saat ini RPO baru lima dari sepuluh kabupaten dan kota di Kaltim yang sudah membentuk RPO.
"Lima daerah yang sudah terbentuk itu masing-masing Kabupaten Paser, Berau, Kutai Timur, Kutai Barat dan Penajam Paser Utara," katanya dalam keterangan resmi belum lama ini.
Lima kabupaten dan kota yang belum membentuk RPO yakni Kabupaten Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Balikpapan, Bontang, dan Samarinda.
"Khusus RPO di Penajam Paser Utara dibentuk melalui APBN pada tahun 2017, namun pembinaannya dilakukan Disbun Kaltim melalui APBD," jelasnya.
Terkait lima daerah yang belum terbentuk RPO, menurutnya, akan segera dilakukan pembentukannya oleh Pemprov Kaltim melalui Disbun Kaltim.
Kepala Seksi Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman Disbun Kaltim, Ibramsyah, menyebutkan, untuk tahun 2022, sejak Januari hingga Desember telah diagendakan kegiatan RPO berupa bimbingan teknis, pertemuan teknis, pembinaan dan pengendalian.
"Khusus bimtek ada 2 kegiatan, pertemuan teknis 1 kali dan pembinaan 1 kali. Selain itu rutin dilakukan identifikasi dan pengendalian di sepuluh kabupaten dan kota se Kaltim," ungkapnya.
Kegiatan terakhir yang sudah dilaksanakan adalah Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan RPO Pengganggu Tanaman di Aula Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (16/6) lalu.







Komentar Via Facebook :