Berita / Serba-Serbi /
Perambah Kawasan TNBT Ditangkap Saat Beraksi
Penyidik polhut melakukan olah TKP guna melengkapi pemberkasan penyidikan kasus perambah kawasan TNBT. Foto: Ist.
Rengat, elaeis.co - Satuan Tugas (satgas) Polisi Kehutanan (polhut) mengamankan 2 orang warga karena diduga melakukan perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (inhu), Provinsi Riau.
Kepala TNBT, Fifin Arfian, mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus dugaan pengrusakan lingkungan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penumbangan pohon dalam kawasan konservasi.
"Berdasarkan info itu, personil sebanyak 11 orang diturunkan dan kedua pelaku berinisial PP dan ARL, warga Desa Alim, diamankan tanpa perlawanan,” katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (28/7).
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti 1 unit mesin chainsaw, parang, dan 1 unit sepeda motor yang diduga dipakai untuk membawa kayu hasil jarahan. Untuk melengkapi pemberkasan penyidikan, katanya, pihaknya bersama penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil beberapa sample sebagai barang bukti.
Menurutnya, sejak awal tahun ini pihaknya telah mengungkap sebanyak dua kasus perusakan hutan dan pembalakan liar alias illegal logging di kawasan TNBT.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan TNBT, untuk menjaga lingkungan dan kelestarian hutan," ucapnya.







Komentar Via Facebook :