https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Penyuluh Diminta Cermat, Pupuk Subsidi Tak Boleh untuk Sawit

Penyuluh Diminta Cermat, Pupuk Subsidi Tak Boleh untuk Sawit

Padi menjadi satu dari sembilan komoditas pertanian yang mendapatkan jatah pupuk subsidi. Foto: DPKP Babel


Koba, elaeis.co - Pemerintah pusat membatasi komoditas pertanian yang bisa mendapatkan alokasi pupuk subsidi. Penyuluh pertanian diminta cermat ketika memverfikasi dan memvalidasi (verval) data petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (babel) Ir Kemas Arfani Rahman mengatakan, kecermatan penyuluh tersebut sangat diperlukan mengingat adanya perubahan peruntukan komoditi pertanian yang mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. 

Berdasarkan permentan tersebut, tidak semua komoditas pertanian mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.

“Maka saya menyampaikan kepada seluruh penyuluh yang bertugas sebagai verval, tolong  diperhatikan betul-betul terkait dengan para penerima pupuk bersubsidi. Karena penyuluh juga tugasnya sebagai petugas verval, jadi pada saat verval ini tolong betul-betul diteliti,” katanya dalam keterangan resmi DPKP Babel, kemarin.

Kemas menerangkan, saat ini pemerintah hanya memberikan subsidi pupuk untuk sembilan komoditas pertanian. Untuk subsektor tanaman pangan ada tiga komoditas, masing-masing padi, jagung, dan kedelai. Untuk subsektor hortikultura yaitu cabai, bawang merah, dan bawang putih. Sedangkan subsektor perkebunan yang mendapatkan pupuk bersubsidi hanya tebu, kopi, dan kakao.

Sedangkan sawit yang merupakan komoditas yang diusahakan oleh banyak petani dan memberikan pengaruh yang sangat signifikan bagi perekonomian daerah maupun nasional, tidak mendapatkan alokasi pupuk subsidi.

“Kalau penggunaannya bukan pada sembilan komoditas yang sudah disebutkan itu, tolong jangan diverval. Kenapa? Karena salah dan para penyuluh juga salah, petugas verval salah,” terangnya.

Karena itu Kemas minta penyuluh berhati-hati. Apalagi penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi tersebut saat ini diawasi banyak pihak untuk mencegah penggunaan yang tidak tepat sasaran.

“Kemarin sudah dilakukan pertemuan virtual para aparat penegak hukum (APH) dengan kita di Kementerian Pertanian. Ada KPK, Kejagung, BPK, dan Polri, semua fokus di situ. Maka saya menyampaikan kepada seluruh penyuluh yang bertugas sebagai verval, tolong diperhatikan betul-betul,” tegasnya.

Dia menambahkan, data kelompok tani yang mendapatkan pupuk bersubsidi harus terdaftar terlebih dahulu dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

“Sembilan komoditas ini harus jelas di mana lahannya dan sudah masuk dalam Perda LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Artinya sudah masuk sebagai lahan dengan data spasial yang sudah clear,” paparnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :