Berita / Serba-Serbi /
Penyuap Kepala BPN Riau dan Bupati Kuansing Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Komisaris PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya. Foto: ist.
Pekanbaru, elaeis.co - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (29/3), menyatakan komisaris perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap kepada mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Muhammad Syahrir dan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Andi Putra.
Suap kepada Syahrir sebesar 112.000 dolar Singapura dan Rp500 juta buat Andi bertujuan untuk mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT AA.
Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Yuli Artha didampingi Hakim Anggota Iwan Irawan dan Adrian Hasiholan menilai Frank terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Yuli saat membacakan putusan majelis.
Salah satu hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku bersalah dan menyelesali perbuatannya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Fandi SH dan Gilang SH, yang meminta Frank dihukum 3 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan atas kesalahannya.
Itu sebabnya ketika ditanya majelis hakim, JPU KPK belum menyatakan menerima vonis tersebut. ''Kami pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding yang mulia,'' sebut JPU KPK terkait langkah hukum yang akan dilakukan.
Sebaliknya, Frank yang mendengarkan pembacaan vonis secara online menyatakan menerima putusan majelis hakim. ''Menerima yang mulia,'' jawabnya.







Komentar Via Facebook :