https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Penyitaan Lahan Sawit Dinilai Otoriter, Akademisi: Bisa Dibatalkan Lewat PTUN

Penyitaan Lahan Sawit Dinilai Otoriter, Akademisi: Bisa Dibatalkan Lewat PTUN

Satgas PKH pasang plang di lahan sawit dalam kawssan hutan. foto: ist.


Jakarta, elaeis.co - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus melakukan penertiban terhadap perkebunan sawit milik ratusan perusahaan yang berada dalam kawasan hutan.

Namun tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap lahan sawit yang dinilai illegal oleh Satgas PKH menuai kritik dari kalangan akademisi. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Gde Pantja Astawa, menilai penertiban lahan sawit berpotensi cacat hukum karena tidak didasarkan pada prosedur pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Kehutanan dan juga bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Dia menekankan pentingnya memahami pengertian kawasan hutan secara hukum. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45/PUU-IX/2011 tanggal 9 Februari 2012, dinyatakan bahwa penunjukan kawasan hutan tidak dapat disamakan dengan pengukuhan kawasan hutan.

"Penunjukan belaka atas suatu kawasan untuk dijadikan kawasan hutan tanpa melalui proses atau tahap-tahap yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di kawasan hutan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan, merupakan pelaksanaan pemeritahan otoriter," jelasnya dalam keterangannya dikutip Selasa (15/4).

Menurutnya, tidak seharusnya suatu kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, menguasai harkat hidup orang banyak, hanya dilakukan melalui penunjukan. Merujuk putusan MK tersebut, pengukuhan kawasan hutan harus melewati empat tahapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 UU Kehutanan, yakni: (1) Penunjukan kawasan hutan; (2) Penetapan batas kawasan hutan; (3) Pemetaan kawasan hutan; dan (4) Penetapan kawasan hutan secara resmi.

"Berdasarkan pertimbangan hukum Putusan MK tersebut, apakah penyitaan dan penyegelan 1 juta hektare kebun sawit di kawasan yang diklaim sebagai kawasan hutan, sebelumnya sudah ada pengukuhan kawasan hutan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan melalui empat tahap yang diperintahkan oleh Pasal 15 UU Kehutanan?" dia bertanya.

Jika suatu kawasan belum dikukuhkan sebagai kawasan hutan melalui empat tahap yang diperintahkan oleh Pasal 15 UU Kehutanan, maka tindakan penyitaan dan penyegelan menurutnya adalah tindakan tidak fair. Sebab tindakan tersebut tidak berdasar atas hukum, yakni UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2021 dan PP No.43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. 

"Ditambah lagi baik UU Cipta Kerja maupun PP No.24 Tahun 2021 dan PP No. 43 Tahun 2021 tersebut sama sekali tidak ada klausul penyitaan dan penyegelan," tegasnya.

Pantja juga menjelaskan, bahwa Satgas PKH yang dibentuk oleh Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang PKH hanya memiliki tugas yang dalam hukum administrasi negara disebut "bestuursdwang" (paksaan pemerintahan) dan "dwangsom" (pengenaan denda administratif). Tugas "bestuursdwang" dilakukan dalam bentuk penertiban terhadap perseorangan ataupun badan hukum perdata yang melanggar norma hukum administrasi seperti tidak memiliki izin usaha pertambangan, perkebunan, dan lain-lainnya. 

Adapun, tugas "dwangsom" yaitu pengenaan denda administratif. Sedangkan tindakan penyitaan dan penyegelan merupakan tindakan politional pro justisia dalam rangka law enforcement (penyelidikan dan penyidikan dalam kasus/perkara pidana).

Menurut dia, tindakan penyitaan dan penyegelan yang dilakukan oleh Satgas berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2024, bertentangan dengan UU Cipta Kerja dan 2 PP, yang secara hierarkis kedudukan kedua peraturan perundang-undangan tersebut lebih tinggi daripada Perpres No. 5 Tahun 2025 tersebut. 

Karena itu, tindakan Satgas tersebut dinilainya batal demi hukum atau dapat dibatalkan melalui gugatan Sengketa TUN atau Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Sengketa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh badan dan/Pejabat Pemerintah (Onrechmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lebih jauh, dia mengungkapkan, kebijakan pemerintah yang berubah-ubah selain menimbulkan ketidakpastian hukum, juga berdampak serius terhadap investor yang ingin menanamkan investasinya di Indonesia. Ditambah lagi, langkah pemerintah tersebut juga mereduksi peranan industri kelapa sawit yang telah memberikan andil sangat besar bagi pembangunan ekonomi melalui efek berlipat ganda (multiplier effect) berupa pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, penciptaan lapangan kerja dan pendapatan negara. 

"Presiden (Prabowo) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Pemerintahan (chief of government) yang memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan, serta sebagai Kepala Kekuasaan Eksekutif (Chief of Executive) bertanggung jawab untuk melaksanakan UUD dan menjalankan segala undang-undang dengan selurus-lurusnya, sesuai dengan lafal sumpah jabatannya sebagai Presiden," pungkasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :