Berita / Serba-Serbi /
Penyelundup Pekerja Kebun Sawit ke Malaysia Ditangkap
AS, tersangka pengirim PMI ilegal ke Malaysia. Foto: Humas Polres Nunukan
Nunukan, elaeis.co – Pengiriman enam calon pekerja kebun sawit secara ilegal ke Malaysia dari Nunukan, Kalimantan Utara, digagalkan oleh Polsek Nunukan. Mereka berinisial BI (40), MR (25), AH (23), AR (23), SD (30), dan ES (42).
Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, pengiriman para korban ke Malaysia diurus oleh seorang pria berinisial AS (43). "Dia ini diduga menjadi pelaku penyelundupan orang atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia," jelasnya melalui keterangan resmi Polres Nunukan.
Menurutnya, seluruh korban berasal dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Sebelun diberangkatkan ke Malaysia, mereka diinapkan oleh pelaku di tempat penampungan ilegal di Jalan Pasar Baru, Nunukan Timur.
Keberadaan rumah penginapan PMI ilegal ini terungkap dari informasi dugaan penipuan yang dilaporkan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keenam calon PMI ilegal tersebut.
“Dari keterangan dari para korban, rumah itu hanya tempat penampungan sementara," sebutnya.
Menurut Sony, keenam korban mengaku mengenal AS dari media sosial. "Mereka korban tipu daya pelaku yang mengaku mencari tenaga kerja yang akan ditempatkan di kebun sawit yang berlokasi di perbatasan Nunukan," ungkapnya.
Namun setelah mereka diinapkan di Nunukan, pelaku menyebutkan bahwa mereka akan dikirim ke kebun sawit di Malaysia dengan iming-iming gaji RM 1.000 perbulan. “Mereka keberatan karena dari awal tidak ada kesepakatan akan bekerja ke Malaysia,” bebernya.
Para korban kemudian mengabari keluarganya dan kasus itu diteruskan ke BP3MI Kalimantan Utara.
"Tersangka AS mengakui sudah menjalankan modus seperti ini sejak satu tahun yang lalu. Kalau para PMI ilegal sudah sampai ke Malaysia, ia mendapatkan upah dari seseorang sebesar Rp 150 ribu per PMI," bebernya.
"Dia kerap memasukkan PMI ilegal ke Malaysia lewat jalur darat di perbatasan Sungai Ular. Di sana sudah ada yang menjemput PMI ilegal dan membayar upah kepada tersangka," tambahnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 milyar.







Komentar Via Facebook :