https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Penyelewengan Biosolar di Muara Enim Dibongkar, Manajer SPBU Terlibat

Penyelewengan Biosolar di Muara Enim Dibongkar, Manajer SPBU Terlibat

Press release pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi. foto: Humas Polda Sumsel


Palembang, elaeis.co - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali membongkar penyelewengan BBM bersubsidi jenis biosolar. 5 pelaku diringkas dalam penggerebekan itu. 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat melalui aplikasi BANPOL tentang adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi menggunakan jerigen di jalan hauling tambang dengan harga di atas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dari informasi itu, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan laporan itu di SPBU Talang Padang, Gunung Megang, Muara Enim.

Sunarto mengatakan, SPBU Talang Padang merupakan hulu dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus petugasnya menjual biosolar kepada pelaku yang sudah lama dikenalnya. "Ini dilakukan tersangka petugas SPBU secara berulang-ulang. BBM subsidi juga dimasukkan pada dispenser dexlite untuk pembeli nonsubsidi, namun dijual dengan harga Rp 8.500 kepada pelaku penyalahgunaan BBM," ungkap Sunarto, kemarin.

Para pelaku pembeli biosolar menggunakan mobil pickup dan panther dengan tangki yang sudah dimodifikasi serta melakukan pembelian tidak menggunakan barcode. "Sehingga dapat membeli BBM dalam jumlah besar serta dijual ke masyarakat dengan harga Rp 14.900 mengikuti harga BBM nonsubsidi," lanjutnya.

Mantan Kabid Humas Polda Riau tersebut menjelaskan, pada tanggal 21 Maret anggota subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan tiga pelaku sedang melakukan aktifitas ilegal. Yakni supir berinisial KNZ, pemilik kendaraan berinisial HDN, dan operator SPBU berinisial SPD. Ketiganya ditangkap saat sedang melakukan kegiatan ilegal itu. 

"Saat ditangkap, ketiganya tengah mengisi BBM bersubsidi dan mobil Panther yang di dalamnya terdapat tanki yang telah dimodif berisi 295 liter solar dan 2 buah drum berwarna merah berisi 350 liter solar subsidi. Juga sebuah Chevrolet tanpa nomor polisi yang didalamnya terdapat tanki yang sudah dimodifikasi yang berisi 25 liter solar subsidi," lanjutnya.

Keesokan harinya tim Subdit IV Tipidter melakukan pengembangan olah TKP di SPBU tersebut bersama pihak pertamina Patra Niaga. "Tim melakukan pengecekan terhadap tangki pendem yang berisi BBM solar subsidi. Dari sini kemudian tim mengamankan barang bukti pompa dispenser jenis gas oil (nonsubsidi) yang berisikan BBM subsidi jenis biosolar dan juga tangki jenis gas oil (non subsidi) yang berisikan BBM subsidi jenis biosolar sebanyak 10.119 liter," terangnya.

Dari pengembangan tersebut, Tim Subdit IV meringkus JS (34) sebagai manejer SPBU tersebut dan HB (35) yang merupakan pengawas lapangan.

Sementara itu Kasubdit IV AKBP Bagus Suryo mengatakan para tersangka dijerat pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu No 02 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU, jo pasal 55 KUHP.

"Setiap orang yang turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," ujar Bagus.


 

Komentar Via Facebook :