https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Penyeleweng Bio Solar Bersubsidi Diringkus, Terancam 6 Tahun Penjara

Penyeleweng Bio Solar Bersubsidi Diringkus, Terancam 6 Tahun Penjara

Barang bukti jerigen berisi bio solar diamankan polisi. foto: ist.


Sukadana, elaeis.co – Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Provinsi Lampung, membongkar kasus tindak pidana penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah warga Kecamatan Mataram Baru berinisial SR (54).

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada hari Rabu (17/1) pagi saat Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mengamankan 1 unit sepeda motor bebek yang dikemudikan oleh AS yang sedang mengangkut 6 jerigen berisi Bio Solar subsidi.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian, ternyata AS tidak dapat menunjukkan dokumen terkait kegiatan pengangkutan BBM Bersubsidi.

“Saat diinterogasi, dia mengaku hanya diperintah oleh tersangka SR untuk mengantarkan 6 jerigen berisi lebih kurang 200 liter Bio Solar ke wilayah Kuala Penet,” terangnya dalam rilis Polda Lampung, kemarin.

Petugas kepolisian kemudian segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SR yang ternyata melakukan aktivitas pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari SPBU di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai menggunakan 1 unit truk.

BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang dibeli Rp 6.800 per liter, dijual kembali oleh tersangka ke truk sawit dan tambang pasir di  kawasan Kuala Penet dengan harga yang lebih tinggi, sekitar Rp 8.200 per liternya.

Selain tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk, 1 unit sepeda motor, 6 jerigen berisi BBM Bersubsidi jenis Bio Solar, 19 jerigen kosong, timbangan, ember, gayung, selang, torong, dan beberapa plat alumunium nomor polisi kendaraan.

Tersangka dikenakan pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

”Ancamannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milyar,” tandasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :