https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Penyebab Turunnya Harga TBS Dijelaskan ke Anggota Dewan

Penyebab Turunnya Harga TBS Dijelaskan ke Anggota Dewan

Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Selatan melakukan kunker ke Kantor DPKP Babel untuk koordinasi dan konsultasi terkait harga TBS kelapa sawit. Foto: Yondi/DPKP Babel


Pangkal Pinang, elaeis.co - Rendahnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit petani swadaya di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mendapat perhatian khusus kalangan legislatif.

Komisi II DPRD Kabupaten Basel melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (babel), dalam rangka koordinasi dan konsultasi harga TBS. Kunjungan itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Basel Muslim SIP dan didampingi dua anggota komisi yaitu Syafri SIP dan Toni SE.

Kehadiran rombongan legislator dari Negeri Junjung Besaoh itu diterima Kepala Bidang Perkebunan Haruldi SP MSi mewakili Kepala DPKP Babel, Edi Romdhoni SP MM, yang berhalangan hadir.

Pada kesempatan itu Haruldi menerangkan bahwa melorotnya harga TBS sawit di tingkat petani swadaya berawal dari kebijakan pemerintah yang menghentikan ekspor Crude Palm Oil (CPO) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022. Akibatnya kontrak-kontrak terkait ekspor CPO dengan importir dari negara pembeli CPO Indonesia dihentikan.

“Akibatnya banyak CPO yang tertimbun di tangki-tangki penampungan karena tidak tahu harus dikeluarkan ke mana. PKS (pabrik kelapa sawit) pun mulai membatasi pembelian TBS pekebun, mereka lebih memperioritaskan TBS kebun sendiri dan petani mitra atau plasma mereka masing-masing,” katanya dalam keterangan resmi DPKP Babel, Rabu (29/6).

Belakangan, TBS petani sawit swadaya tidak dibeli PKS lagi karena PKS tidak bisa lagi menampung TBS tersebut karena tangki timbun yang mereka miliki sudah terisi penuh.

“Beberapa PKS menghentikan pembelian TBS baik mitra maupun non mitra, bahkan ada yang berhenti beroperasi,” ujarnya.

Subkoordinator PPHP Perkebunan DPKP Babel, Ahmad Zainul Fikri SP, menambahkan, Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil yang diterbitkan kemudian tidak bisa cepat mengembalikan harga TBS seperti semula. Diperlukan kerja keras untuk mengembalikan kepercayaan importir yang kini sudah beralih pada produsen CPO negara lain.

“Permasalahan TBS ini bukan lagi sebatas pelarangan ekspor CPO, tapi bagaimana menjalin atau mengembalikan kepercayaan para importir atau negara pembeli CPO Indonesia yang sudah beralih ke negara produsen CPO lain seperti Malaysia akibat dari pelarangan ekspor CPO yang diberlakukan Pemerintah Indonesia,” bebernya.

Menurut Fikri, Pemprov Babel sendiri telah melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait permasalahan harga TBS khususnya di Bangka Belitung yang melibatkan pemerintah kabupaten dan kota, PKS, dan para pekebun pada tanggal 25 Juni 2022 yang lalu.

"Rakor tersebut menghasilkan beberapa rumusan yang akan disampaikan ke pemerintah pusat di Jakarta," tukasnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :