https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Penting! Petani Harus Pahami Akad Sebelum Mengajukan Kredit

Penting! Petani Harus Pahami Akad Sebelum Mengajukan Kredit

Ilustrasi. foto: ist.


Bengkulu, elaeis.co - Petani sawit sering kali mengabaikan pentingnya memahami akad kredit ketika mereka mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan. Padahal, akad kredit wajib dipahami sebelum menandatanganinya.

Kepala Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Rahmadiansya ST mengingatkan petani sawit tentang pentingnya membaca akad kredit dengan seksama. Itu dilakukan untuk menghindari risiko kredit di kemudian hari.

"Membaca akad kredit adalah hal yang sangat penting dan jangan diabaikan pada saat mengajukan kredit baik KUR, KPR, atau kredit kendaraan bermotor. Jangan sampai karena tidak membaca pasal-pasal di dalam akad kredit, malah merugikan petani sawit yang melakukan akad tersebut," katanya, Senin (2/10).

Ia menjelaskan, akad kredit umumnya berisi perjanjian antara pemberi kredit dan penerima kredit yang mencakup setidaknya 13 pasal yang mengatur berbagai aspek transaksi kredit. Petani sawit yang mengajukan kredit harus fokus pada pasal-pasal yang dianggap penting. Seperti besaran angsuran per bulan, denda, dan ketentuan mengenai pelunasan.

Selain itu, setelah akad kredit ditandatangani, sangat penting untuk menyimpan salinan akad tersebut. 
"Jika ada masalah pada saat pelunasan dan ketentuan dalam akad tidak sesuai, maka nasabah dapat melaporkannya kepada OJK," katanya.

Menurutnya, memahami akad kredit bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah, serta memastikan bahwa transaksi kredit berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

"Dengan memahami dan membaca akad kredit maka bisa melindungi hak dan kepentingan nasabah serta meminimalkan risiko yang mungkin timbul di kemudian hari. Juga untuk memastikan bahwa transaksi kredit berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan," ujarnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :