Berita / Sumatera /
Penolakan Perpanjangan HGU PT EDI Diduga Terkait Klaim Lahan 1.500 Ha
Perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT EDI di Kuntodarussalam. Foto: Yahya/elaeis.co
Pasir Pengaraian, elaeis.co - Masyarakat Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kuntodarusalam, Kabupaten Rokan Huku, Riau, berunjuk rasa menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Eka Dura Indonesia (EDI). Anak perusahaan Astra Grup itu disebut tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma 20 dari luas HGU.
Namun penolakan tersebut ditengarai bukan cuma karena masalah plasma, tapi terkait dengan klaim tanah ulayat sekitar 1.500 hektare di Sei Manding yang belum kelar dan masih dikuasai PT EDI.
Hal tersebut dibenarkan Community Development Officer (CDO) PT EDI Ginanjar.
"Aksi masyarakat kemarin sepertinya bukan terkait kebun plasma 20 persen, tapi klaim sepihak masyarakat seluas 1.500 hektare," katanya kepada elaeis.co.
Koordinator unjuk rasa, Anciwan, menyebutkan bahwa PT EDI telah menguasai lahan mereka selama 30 tahun. "Kami meminta perusahaan ini mengembalikan hak kami. Perusahaan sudah menguras hasil dari lahan kami tanpa memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakat," katanya.
"Kami akan tetap menyuarakan penolakan perpanjangan HGU PT EDI. Mestinya PT EDI membereskan dulu masalahnya dengan masyarakat desa di sekitar operasionalnya, baru mengurusi izin lain maupun memperpanjang HGU dari pemerintah," imbuhnya.
Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat Desa Kota Intan, Kecamatan Kuntodarusalam, juga khawatir dengan realisasi kebun plasma dari PT EDI.
"Belum ada kepastian dari pihak perusahaan. Memang sudah ada perjanjian antara perusahaan dengan masyarakat, akan direalisasikan sebelum HGU PT EDI berakhir. Tapi sampai sekarang belum terlaksana," kata tokoh masyarakat Kota Intan yang enggan namanya disebutkan.
"Kalau misalnya ada hak desa lain yang belum dipenuhi pihak perusahaan, itu beda urusan. Kita hanya fokus untuk wilayah Kota Intan, yaitu lahan seluas 180 hektare di afdeling Juliet (J). Itu sudah ada perjanjian resmi baik pemerintah maupun perusahaan," tambahnya.
Untuk diketahui, HGU PT EDI akan berakhir pada 31 Desember 2022 mendatang dan perusahaan sudah mengajukan perpanjangan kepada pemerintah.







Komentar Via Facebook :