https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Pengiriman 123 Orang ke Malaysia Lewat Jalan Tikus Digagalkan Satgas TPPO

Pengiriman 123 Orang ke Malaysia Lewat Jalan Tikus Digagalkan Satgas TPPO

9 tersangka sindikat TPPO di perbatasan Nunukan diamankan di Polres Nunukan. foto: Humas Polres Nunukan


Jakarta, elaeis.co - Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Polri dipimpin Kasatgas Irjen Pol Asep Edi Suheri beserta personel Polda Kaltara dan Polres Nunukan melakukan upaya penegakan hukum terhadap jaringan TPPO di Kabupaten Nunukan.

Tim Gabungan Satgas TPPO Polri berhasil mengungkap 9 kelompok jaringan TPPO, menerbitkan 9 LP, dan menahan 8 tersangka masing-masing berinisial H, J, AW, LO, U, LP, HZ, dan YBS. Satu diantaranya berjenis kelamin perempuan.

Ketua Satgas TPPO Mabes Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim gabungan berhasil menyelamatkan 123 WNI yang terdiri dari 74 laki-laki dan 29 perempuan serta 20 anak-anak diduga menjadi korban TPPO.

“Para WNI ini dari berbagai daerah asal di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pulau Jawa. Beberapa kita amankan pada Selasa (6/6) lalu dan lainnya pada (8/6) saat kapal Lambelu baru sandar di Dermaga Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan,” ungkapnya dalam keterangan yang diperoleh Sabtu (10/6).

Asep menerangkan, para tersangka yang diamankan diduga akan memasukkan para WNI ke Malaysia sebagai calon pekerja migran ilegal (CPMI) melalui jalur-jalur tikus. "Para korban direkrut dari daerah asalnya lalu diberangkatkan ke Kabupaten Nunukan menggunakan kapal laut," jelasnya.

Wakabareskrim Polri ini mengungkapkan, ratusan CPMI yang hendak diselundupkan oleh para tersangka tidak dilengkapi dengan persyaratan perlindungan pekerja migran resmi di luar negeri sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Diantaranya yakni berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi dan lainnya, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen keimigrasian seperti paspor, visa kerja dan perjanjian kerja.

“Tentunya ketika ingin menjadi PMI di luar negeri, ini syarat yang harus dimiliki WNI. Sedangkan para WNI yang direkrut para tersangka, beberapa diantaranya memiliki dokumen paspor, namun sebagian besar hanya bermodalkan KTP saja. Mereka ini saat direkrut sudah ada yang dikutip biaya, ada juga tidak, jadi nantinya setelah mereka sudah bekerja di Malaysia maka gaji mereka akan dipotong sebagai biaya mereka ke Malaysia,” ungkapnya.

Dijelaskannya, para tersangka yang diamankan tersebut memiliki peran sebagai koordinator pengiriman dari Nunukan ke Tawau, Malaysia. Setibanya para WNI ini di Nunukan, mereka akan dijemput dan ditampung oleh para tersangka. Setelah itu secara bergantian mereka akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Nantinya di Tawau para WNI akan dijemput oleh orang yang memerintahkan para tersangka untuk mengirim para WNI tersebut. Ratusan WNI tersebut dijanjikan untuk bekerja di Malaysia sebagai pekerja perkebunan sawit, pembantu rumah tangga, sopir, ABK dan berbagai pekerjaan lainnya.

“Sejauh ini ada 2 WNI di Malaysia yang sudah kita kantongi namanya yakni AC dan M dan kita sudah masukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua orang ini berperan merekrut dan menerima para WNI ini setibanya di Malaysia,” bebernya.

Dari tangan para tersangka dan korban, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 unit ponsel, 54 KTP dan 45 paspor.

“Sebagian WNI yang kita amankan sudah dipulangkan, sebagian lagi akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai saksi korban. Nantinya akan kita serahkan ke BP3MI Kaltara untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal para WNI ini,” jelasnya.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur atas bujuk rayu kepengurusan keberangkatan dengan mudah tanpa persyaratan apapun dengan diiming-imingi upah besar. Para WNI yang masuk dan bekerja secara ilegal di Malaysia tidak mendapatkan hak dan perlindungan hukum yang layak,” tambahnya.

Ia menegaskan, Satgas TPPO tidak akan berhenti sampai dengan kasus ini, pihaknya akan terus melakukan sinergitas di perbatasan untuk terus mengungkap sindikat TPPO

Para tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 10 jo pasal 4 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI. “Untuk ancaman TPPO, minimal 10 tahun hingga 15 tahun, dan ancaman perlindungan PMI dari 3 tahun sampai 15 tahun penjara,” tegasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :